Kamis, 23 Juli 2026 | 12:54
NEWS

Truk ODOL Pengangkut Aqua: Fakta yang Disembunyikan dari Publik?

Truk ODOL Pengangkut Aqua: Fakta yang Disembunyikan dari Publik?
Truk ODOL pengangkut Aqua (Dok Askara)

ASKARA - Gelombang kritik kembali menghantam produsen air mineral terkenal, Aqua, setelah muncul dugaan bahwa truk-truk pengangkut produknya selama ini berstatus ODOL (Over Dimension Over Loading). Temuan itu mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Sukabumi pada 21 Oktober 2025 dan mendapati fakta mencengangkan: truk berkapasitas 5 ton digunakan untuk mengangkut hingga 13 ton air dalam kemasan.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat jelas dialog antara KDM dengan staf perusahaan dan sopir truk yang mengakui bahwa pengangkutan dengan beban berlebih sudah menjadi praktik umum. Fakta ini, menurut Dr. Azas Tigor Nainggolan, analis kebijakan transportasi sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

“Truk-truk itu jelas ODOL, over body dan over muatan. Itu pelanggaran hukum yang berpotensi memicu kecelakaan fatal, tapi anehnya justru dibiarkan,” ujar Azas Tigor dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (23/10/2025). Ia menambahkan, pelanggaran seperti ini bukan hal baru dan sudah berlangsung lama, bahkan menimbulkan korban jiwa.

Azas mengungkap, truk pengangkut air mineral Aqua telah beberapa kali mengalami kecelakaan di Pintu Tol Ciawi arah Jakarta, tepatnya pada 4 Februari, 2 Juni, dan 4 September 2025, dengan pola yang sama: rem blong dan muatan berlebih. “Tiga kali kecelakaan, tapi tidak ada satu pun penyelesaian hukum. Semuanya senyap. Seolah ada kekuatan besar yang membungkam,” tegasnya.

Ia menilai kasus ini menunjukkan bagaimana pemerintah tak serius menjalankan kebijakan Zero ODOL yang sebenarnya sudah diatur sejak 2009. “Pemerintah sudah tahu risikonya, tahu pelanggarannya, tapi tetap membiarkan. Padahal korban akibat truk ODOL sudah lebih dari 26 ribu jiwa menurut data Kakorlantas Polri,” ujar Azas dengan nada geram.

Lebih jauh, ia menuding bahwa penundaan demi penundaan implementasi Zero ODOL, dari 2023 ke 2025, lalu kini 2027, menunjukkan keberpihakan pemerintah pada industri besar, bukan pada keselamatan rakyat. “Pemerintah membuat aturan, tapi takut menegakkannya karena berhadapan dengan kepentingan ekonomi korporasi. Aqua adalah contoh paling gamblang,” katanya.

Azas menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar soal kelebihan muatan, melainkan bentuk pembiaran sistemik yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan merusak infrastruktur negara. “Jalan-jalan cepat rusak, jembatan runtuh, korban terus berjatuhan, tapi negara diam. Semua tahu truk-truk itu ODOL, tapi tak satu pun ditindak,” ujarnya.

Menurutnya, jika dugaan ini benar, pemerintah harus segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik logistik Aqua dan perusahaan serupa. “Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan hanya karena pelakunya korporasi besar,” tegas Azas Tigor.

Ia menutup pernyataannya dengan kalimat keras, “Waktu akan membuktikan semua kebusukan pelanggaran hukum. Perusahaan boleh besar, tapi hukum seharusnya lebih besar dari itu.”

Komentar