Rabu, 22 Juli 2026 | 02:32
NEWS

Hironimus Taime Usulkan Reformasi Polri dan Amandemen UUD 1945

Hironimus Taime Usulkan Reformasi Polri dan Amandemen UUD 1945
Anggota Polri (Dok Polri)

ASKARA - Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Hironimus Taime, menyoroti maraknya opini publik terkait wacana pembubaran Polri yang beredar luas di media sosial seperti TikTok, YouTube, hingga grup WhatsApp. Menurutnya, isu tersebut harus dilihat secara konstitusional dan berlandaskan pada hukum tata negara, bukan sekadar opini bebas tanpa dasar.

“Sebagai negara hukum, kita harus bercermin pada konstitusi, khususnya UUD 1945 Bab XII Pasal 30 Ayat 4 yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” jelas Hironimus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).

Ia menegaskan, meskipun demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, namun penyelesaian masalah dalam negara hukum tidak dapat ditempuh dengan membentuk opini publik yang dijadikan pembenar tindakan atau gagasan tertentu. Etika hukum dan nilai-nilai ketimuran, katanya, harus tetap dijunjung tinggi dalam menyampaikan kritik atau pandangan terhadap institusi negara.

Sebagai solusi atas berbagai kritik terhadap Polri, Hironimus mengusulkan dua langkah konkret. Pertama, reformasi kultur atau budaya kerja di tubuh Polri agar lebih profesional, transparan, dan humanis. Kedua, mendorong amandemen UUD 1945 untuk mengatur secara lebih tegas posisi dan fungsi Polri di dalam konstitusi.

“Melalui amandemen, Polri bisa ditempatkan dalam bab dan pasal tersendiri di UUD 1945. Selain itu, amandemen juga dapat membuka ruang pembahasan isu-isu lain seperti pencalonan presiden jalur independen, penguatan peran DPD RI, serta hal-hal penting lainnya,” paparnya.

Hironimus menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kegelisahan publik yang selama ini muncul melalui opini-opini di dunia maya. “Dengan demikian, apa yang menjadi opini publik dapat diselesaikan dengan hukum, bukan dengan asumsi,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh pihak tetap berpikir rasional, menjunjung hukum, dan menjaga ketertiban sosial di tengah dinamika demokrasi.

 

Komentar