ALA Sambut Terbitnya PP Pemekaran Daerah, Moratorium Segera Dicabut
ASKARA - Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) menyambut positif langkah pemerintah pusat yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan PP tentang Penataan Daerah paling lambat tahun 2026.
Ketua Umum KP3ALA, Zam Zam Mubarak, mengatakan terbitnya PP tersebut menjadi dasar hukum baru bagi kebijakan pemekaran wilayah di era Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menandai berakhirnya moratorium pemekaran daerah.
“Ini adalah momentum strategis bagi perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara. Semua kajian teknis dan persyaratan administratif sudah kami penuhi,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (4/10/2025) di Medan.
Menurut Zam Zam, rancangan PP yang sudah diharmonisasi memuat rencana pemekaran wilayah Aceh berdasarkan pertimbangan strategis nasional. Pemekaran ALA juga tidak lagi bergantung pada rekomendasi Gubernur Aceh atau DPRA karena menggunakan skema otonomi asimetris sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menambahkan, perjuangan pembentukan ALA telah melewati dua kali usulan inisiatif DPR RI pada 2004 dan 2005 serta dilengkapi studi kelayakan oleh lembaga independen.
“ALA tidak hanya perjuangan daerah, tapi bagian dari upaya nasional memperkuat struktur ekonomi. Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi wilayah bisa mencapai 9 persen, di atas rata-rata nasional,” tegasnya.
Konsolidasi terbaru pejuang ALA digelar di Medan untuk memperkuat gerakan sistematis menuju pembentukan provinsi baru.
Zam Zam juga menyoroti lambannya pertumbuhan ekonomi kawasan ALA akibat luasnya wilayah dan ketimpangan pembangunan di bawah pemerintah provinsi saat ini.
“Kebijakan baru pemerintah pusat dalam RPJMN memberi harapan besar. Saatnya pemerintah kabupaten dan DPRK di wilayah ALA berbenah dan berkolaborasi memperkuat kesiapan daerah otonom baru,” tutupnya.

Komentar