Kamis, 23 Juli 2026 | 11:11
NEWS

Koalisi Masyarakat Sipil: Kewenangan Penyidik TNI di RUU KKS Ancam Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil: Kewenangan Penyidik TNI di RUU KKS Ancam Demokrasi
Ilustrasi penyidik TNI (Dok Freepik)

ASKARA - Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang baru saja dirampungkan pemerintah. Menurut koalisi, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik dalam perkara pidana siber berpotensi mengancam demokrasi, kebebasan sipil, serta prinsip negara hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, koalisi menilai rancangan legislasi ini masih sarat dengan pendekatan state centric yang lebih mengutamakan kepentingan negara, tanpa memberi ruang memadai bagi perlindungan individu sebagai korban serangan siber. “Padahal legislasi keamanan siber yang baik semestinya berorientasi pada manusia (human centric), melindungi perangkat, jaringan, sekaligus individu,” tulis pernyataan koalisi.

Koalisi juga menyoroti adanya pasal yang mencampuradukkan isu keamanan siber dengan tindak pidana siber. Mereka menilai, aturan mengenai keamanan siber seharusnya fokus pada aspek teknis perlindungan sistem, sementara kejahatan siber perlu diatur tersendiri. “Lebih mengkhawatirkan, RUU ini memperkenalkan istilah ‘makar di ruang siber’ dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Rumusan pasal ini sangat berbahaya dan rawan disalahgunakan,” tegas koalisi.

Ancaman terbesar, menurut mereka, muncul dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d yang menyebutkan TNI berwenang menjadi penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber. Rumusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 dan prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum demokratis. “Penegakan hukum pidana adalah ranah sipil, bukan militer. Pelibatan TNI justru membuka ruang militerisasi ruang siber dan memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan,” ujar perwakilan koalisi.

Koalisi menambahkan, potensi abuse of power semakin besar karena hingga kini belum ada reformasi Peradilan Militer. Konsekuensinya, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI tetap diproses melalui peradilan militer, sehingga akuntabilitas penegakan hukum menjadi lemah.

Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure ini mendesak pemerintah dan DPR meninjau kembali rancangan RUU KKS. Mereka menegaskan, regulasi siber seharusnya bertujuan menjaga keamanan sistem dan melindungi masyarakat sipil, bukan memperluas peran militer dalam penegakan hukum.

 

Komentar