Senin, 15 Juni 2026 | 19:00
COMMUNITY

IWO Tegas Bantah Klaim Teuku Yudhistira sebagai Ketua Umum

IWO Tegas Bantah Klaim Teuku Yudhistira sebagai Ketua Umum
Logo IWO (Dok IWO)

ASKARA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) dengan tegas membantah klaim Teuku Yudhistira yang masih mengaku sebagai Ketua Umum IWO. Pihak DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira sudah tidak memiliki legitimasi, lantaran resmi dipecat melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023.

Ketua Umum DPP IWO, Dwi Christiano, menegaskan setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO merupakan kebohongan dan merusak martabat profesi jurnalis. “Yudhistira bukan Ketua IWO. Ia sudah dipecat, lalu mendirikan organisasi lain bernama WWO. Namun masih saja mencatut atribut IWO dan menyebarkan hoaks. Ini murni tindak pidana yang harus ditindak aparat hukum,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

IWO sendiri adalah organisasi profesi wartawan berbadan hukum perkumpulan, didirikan pada 12 Juni 2017 oleh H. Jodi Yudono dkk berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22. Perubahan kepengurusan periode 2023–2028 telah ditetapkan melalui Akta Nomor 85, dengan Dwi Christiano sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, Hasan Apriyadi sebagai Wakil Sekjen, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara.

Menurut DPP IWO, Yudhistira sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran berat saat menjabat di IWO Sumatera Utara. Ia mengeluarkan keputusan tanpa mandat hingga menghasut perpecahan organisasi, sehingga kepengurusan IWO Sumut dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023.

Meski sudah dipecat, Yudhistira disebut tetap melakukan manuver ilegal dengan menerbitkan surat keputusan palsu, mendaftarkan hak cipta banner IWO yang cacat hukum, hingga mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO). Bahkan, ia menggugat Perkumpulan IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan dalih hak cipta, meskipun IWO secara sah telah memiliki merek dagang terdaftar “Ikatan Wartawan Online (IWO)” pada 21 Maret 2025.

Kuasa Hukum DPP IWO, Jamari, S.H., menilai perbuatan Yudhistira memenuhi unsur pidana. “Ini jelas melawan hukum, menipu publik, dan merusak reputasi jurnalis online. Tidak boleh ada ruang bagi pemalsuan, manipulasi, dan hoaks atas nama IWO,” katanya.

DPP IWO menegaskan, Yudhistira harus segera diproses secara hukum dengan pasal-pasal terkait, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

 

 

Komentar