Selasa, 21 Juli 2026 | 13:35
COMMUNITY

Dewan Pers Desak Pemulihan ID Card Wartawan CNN Indonesia di Istana

Dewan Pers Desak Pemulihan ID Card Wartawan CNN Indonesia di Istana
Gedung Dewan Pers (Dok Dewan Pers)

ASKARA - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan meminta semua pihak untuk menghormati tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan beberapa seruan penting:

1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Semua pihak diimbau untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Kasus ini diharapkan tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Seruan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tegas Komaruddin Hidayat dalam rilis resmi Dewan Pers, Sabtu (28/9/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip dasar kebebasan pers dan hak wartawan untuk memperoleh informasi, terutama dalam meliput aktivitas di pusat pemerintahan.

 

 

Komentar