Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kilogram Sabu Asal Malaysia
ASKARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menegaskan keseriusannya memerangi peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah komando AKBP Joko Handono, S.I.K. berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 46,7 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
Pengungkapan besar ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Turut hadir Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau. “Kasus ini menjadi bukti bahwa jalur perbatasan masih menjadi pintu masuk narkotika,” tegas Irjen Iwan.
Polisi menyita 44 bungkus besar berisi sabu dengan total berat 46,7 kilogram. Paket haram tersebut ditemukan dalam tiga tas ransel yang disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Sigra. Empat pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, para tersangka berperan sebagai perantara penjualan sabu yang diselundupkan dari Provinsi Kalimantan Barat untuk diedarkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah. Para pelaku mengaku membawa sabu dari Kalbar menuju provinsi lain,” jelas Kapolda.
Irjen Iwan menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima barang haram tersebut. “Ini pengungkapan yang luar biasa, tapi sekaligus peringatan bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata. Kami akan kejar jaringan di baliknya,” ujarnya.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Ini wujud komitmen Polda Kalteng dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Komentar