Sidang Kasus Suap Migor: Syafei Bantah Urus Suap Rp 60 Miliar, Siap Dikontfrontir dengan Marcella
ASKARA - Head Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, membantah pernah berkomunikasi dengan pengacara Marcella Santoso terkait dugaan pengurusan suap Rp 60 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Syafei menegaskan dirinya siap beradu keterangan dengan Marcella maupun suaminya, Ariyanto.
Bantahan itu disampaikan Syafei saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang memutus perkara migor, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
"Tidak ada, Pak,” tegas Syafei saat ditanya jaksa apakah dirinya berhubungan dengan Marcella terkait pengurusan uang Rp 20 miliar maupun Rp 60 miliar.
Jaksa turut menyinggung pengakuan Ariyanto, suami Marcella, yang mengklaim dihubungi nomor Singapura mengatasnamakan pihak Wilmar. Syafei membantah pernah menerima atau mengetahui komunikasi tersebut.
Selain itu, Syafei juga mengaku sudah dikeluarkan dari tim legal penanganan perkara migor oleh manajemen Wilmar. Ia hanya hadir jika dipanggil untuk rapat. “Manajemen sudah memutuskan saya mundur dari kasus ini, yang mengurus Ibu Monic,” kata Syafei.
Syafei juga dicecar soal telepon genggam (HP) yang sempat hilang, nomor ponsel yang diganti, hingga alasan menitipkan HP kepada rekan kerjanya, Tara, saat penyidik melakukan penggeledahan. Ia membantah menyembunyikan barang bukti, dan menegaskan sudah menyerahkan kembali HP tersebut kepada penyidik.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para hakim yang memutus vonis lepas korporasi migor menerima suap senilai Rp 40 miliar. Uang itu diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Dana suap kemudian dibagi kepada Arif Nuryanta (Rp 15,7 miliar), Wahyu Gunawan (Rp 2,4 miliar), Djuyamto (Rp 9,5 miliar), serta masing-masing Rp 6,2 miliar kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Syafei menegaskan kembali dirinya tidak pernah terlibat dalam komunikasi pengurusan uang suap. “Saya siap dikonfrontir, Pak, semua,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Komentar