Prof. Zudan Tegas: ASN Gugur di Kebakaran DPRD Makassar Dapat Anumerta & Pensiun untuk Keluarga!
ASKARA - Atas terjadinya insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat kemarin. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menyatakan duka cita yang mendalam atas tewasnya ASN dan Pegawai Pemerintah yang tengah menjalankan tugas kedinasannya di Kantor DPRD Makassar. Pasca kejadian tersebut, Pemerintah yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan PT. Taspen menggelar rapat koordinasi dalam rangka percepatan untuk memastikan ASN terdampak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan manajemen ASN.
Sebagai langkah konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis tentang Pensiun Janda/Duda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat kemarin. Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan duka cita yang mendalam atas tewasnya ASN dan Pegawai Pemerintah yang tengah menjalankan tugas kedinasannya di Kantor DPRD Makassar.
"Sebagai Kepala BKN mewakili institusi dan seluruh komponen ASN di Indonesia, saya ungkapkan duka cita yang mendalam bagi pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden tersebut, terutama bagi pihak keluarga korban. Mereka adalah contoh Aparatur Sipil negara yang berdedikasi bagi bangsa dalam kondisi apapun. Negara akan memastikan ASN yang meninggal dunia tersebut mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi mereka," ungkapnya, Sabtu (30/08/2025) di Jakarta.
Prof. Zudan juga memastikan bahwa bagi ASN yang menjadi korban dalam insiden tersebut akan menerima penghargaan yang setinggi-tingginya dari negara sesuai ketentuan manajemen ASN. ASN tersebut ditetapkan dengan status tewas karena kondisi meninggal saat sedang menjalankan tugas, dan kecelakaan kerja, serta berhak mendapatkan penghargaan Kenaikan Pangkat Anumerta.
Penetapan status tewas akan dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai; PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Dari hasil verifikasi dan validasi pada ASN yang diusulkan, BKN memutuskan Saiful Akbar telah memenuhi Kriteria Tewas sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 sebagai bahan Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Anumerta dan Pensiun Jandanya. Dengan demikian bagi ASN yang berstatus PNS akan diberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi dan kepada keluarga diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72% dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa.
Adapun ketiga pegawai pemerintah yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, diantaranya: Saiful Akbar (Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial), Muh. Akbar Basri (Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar) dan Sarinawati (Staf DPRD Kota Makassar).

Komentar