Wamendagri Bima Arya: Daerah Naikkan PBB-P2 di Atas 100 Persen Harus Dikaji Ulang
ASKARA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengimbau kepala daerah agar berhati-hati dalam menetapkan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menegaskan, kenaikan PBB-P2 yang melebihi 100 persen harus ditinjau kembali dan berpotensi dibatalkan.
“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran, yang intinya meminta agar seluruh kepala daerah betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2,” ujar Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Bima Arya menyebut pihaknya menerima laporan adanya sejumlah daerah yang menaikkan PBB-P2 secara signifikan, bahkan di atas 100 persen. Namun, sebagian di antaranya telah membatalkan kebijakan tersebut setelah mendapat masukan dari masyarakat.
“Kami sudah mencatat itu, memang ada beberapa daerah yang di atas 100%. Ya tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda. Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan PBB-P2 di 104 daerah sebenarnya telah ditetapkan sebelum pemerintahan baru terbentuk dan tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah saat ini. “Jadi saya kira tidak tepat kalau mengaitkan dengan efisiensi. Itu inisiatif daerah untuk meningkatkan PAD, bahkan sebagian diambil menjelang pilkada,” jelasnya.
Bima Arya menekankan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi berkala atas kebijakan ini. Ia meminta kepala daerah menempatkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.
“Pada intinya, semua harus menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah. Jangan memberatkan warga, jaga kondusivitas. Pajak itu hanya salah satu instrumen stimulan, jangan hanya mengandalkan pajak. Kepala daerah harus lebih kreatif dan inovatif,” pungkasnya.

Komentar