JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pengancaman di Majene
ASKARA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria, dari Kejaksaan Negeri Majene, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Perkara ini bermula pada 30 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Dusun Poniang Selatan, Desa Tallabanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Saat itu, tersangka menemani anaknya mengikuti pawai obor. Korban, Ade Saputra alias Ade bin Gafur, mengeber-geberkan motornya hingga membuat anak tersangka ketakutan.
Tersangka kemudian mengambil parang dari rumahnya dan membawanya saat menjemput anak. Ketika korban kembali mengeber motornya, tersangka tersulut emosi dan menegur korban. Keributan terjadi hingga tersangka mencabut parang dan mengarahkannya ke dada korban dari jarak sekitar dua meter. Korban yang merasa terancam langsung melarikan diri.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Majene A. Irfan, Kasi Pidum M. Taufik Thalib, dan Jaksa Fasilitator A. Tenri Wali menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan pada 12 Agustus 2025. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta berjanji tidak mengulanginya.
Kesepakatan damai tersebut diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., yang kemudian meneruskan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM-Pidum. Permohonan itu akhirnya disetujui dalam ekspose virtual pada 25 Agustus 2025.
Selain perkara di Majene, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 8 perkara lain melalui keadilan restoratif, yakni:
1. Tersangka Elgi Mulyono bin Safrudin (Alm) dari Kejari Malinau (Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga).
2. Tersangka I Ongky Steven Love dan Tersangka II Arief dari Kejari Malinau (Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan).
3. Tersangka Robertus Kiwan Sina alias Robin dari Kejari Nunukan (Pasal 362 KUHP tentang Pencurian).
4. Tersangka Eko Prayogi alias Yogi dari Kejari Indragiri Hilir (Pasal 480 Ayat (1) atau (2) KUHP tentang Penadahan).
5. Tersangka M. Afrizal alias Feri dari Kejari Indragiri Hilir (Pasal 480 Ayat (1) atau (2) KUHP tentang Penadahan).
6. Tersangka Muhammad Dewi dari Kejari Aceh Timur (Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan).
7. Tersangka I Sukron dan Tersangka II Trisnal alias Nal dari Kejari Belitung Timur (Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
8. Tersangka Aswar Sugitra alias Aswar dari Kejari Sidrap (Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak).
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain:
Telah terjadi perdamaian, tersangka meminta maaf, korban memaafkan.
Tersangka belum pernah dihukum.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Tersangka dan korban sepakat tidak melanjutkan ke persidangan.
Pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Ini sebagai wujud nyata kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Komentar