Kasus e-KTP, Setya Novanto Akhirnya Hirup Udara Bebas Bersyarat
ASKARA - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Pol Mashudi.
Mashudi menjelaskan, Setnov mendapat total remisi selama 28 bulan 15 hari sebelum akhirnya keluar dengan status bebas bersyarat. Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah Setnov melunasi kewajiban membayar kerugian negara.
"Dia bebas bersyarat, bukan remisi penuh. Setelah membayar subsider dan kerugian negara, surat dari KPK melayangkan persetujuan. Haknya sudah selesai, sudah lunas, sehingga langsung bebas bersyarat,” kata Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menambahkan bahwa Setnov masih memiliki kewajiban wajib lapor setiap bulan hingga 1 April 2029. Status bebas murni baru bisa diperoleh pada tahun tersebut.
"Sekarang masih wajib lapor, 2029 baru bebas murni. Seluruh denda dan uang pengganti juga sudah dibayar sesuai surat keterangan KPK,” ujar Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov pada Juni 2025. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dikurangi menjadi 12,5 tahun, sementara hukuman tambahan pencabutan hak politik dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyebut bahwa usulan pembebasan bersyarat Setnov telah disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersama 1.000 warga binaan lain yang memenuhi syarat administratif.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keluarnya Setnov dengan mengingatkan kembali beratnya dampak kasus korupsi e-KTP.
"Kejahatan korupsi ini berdampak langsung pada hampir seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya soal kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/8/2025).
Budi menekankan, kasus Setnov harus menjadi pelajaran agar sejarah kelam korupsi serupa tidak terulang.
Setya Novanto divonis bersalah pada 2018 atas korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Setnov memang sudah keluar dari balik jeruji, namun tetap dalam pengawasan hingga 2029.

Komentar