Rabu, 22 Juli 2026 | 02:11
NEWS

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
KPK (Dok Askara)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Yaqut. “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Menurut Budi, BBE yang disita akan diekstraksi untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara. “Informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi yang dicari terkait perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan juga berlaku untuk dua orang lain yang diduga terkait perkara ini, yaitu IAA dan FHM. Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025.

KPK mengungkap perhitungan awal kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari hitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski masih bersifat awal.

“Hitungan internal KPK sudah didiskusikan dengan BPK, tapi masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail,” kata Budi.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

 

Komentar