Pembungkaman Pers di Pintu Kejari Jaktim? Wartawan Diusir Usai Jam 16.00
ASKARA - Kebebasan pers kembali diuji. Kamis (7/8) sore, dua wartawan diusir dari area Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur hanya karena berada di lokasi setelah pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini memicu kecaman, dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, bahkan berpotensi mengarah pada pembungkaman pers.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua jurnalis yang duduk di depan Pos Pelayanan Hukum, tepat di seberang gerbang utama, didatangi petugas keamanan. Tanpa basa-basi, mereka diminta segera meninggalkan lokasi.
"Ini sudah bukan jam kantor. Tolong hargai kami bertugas. Sesuai instruksi, kalian sudah tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini," tegas petugas berseragam tersebut.
Petugas mengaku kebijakan ini merupakan instruksi langsung Kepala Kejari Jakarta Timur yang baru, Dedy Priyo Handoyo.
Dedy, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai di Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, diharapkan membawa semangat keterbukaan. Namun, awak media justru merasakan atmosfer yang lebih tertutup dan minim dialog.
Wartawan telah mencoba menghubungi Dedy melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan.
Padahal, membatasi kehadiran media di ruang publik milik negara tanpa dasar hukum atau regulasi tertulis bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami tidak mengganggu siapa pun. Kami hanya duduk di ruang terbuka, tanpa mengakses area internal. Tapi kami diperlakukan seolah ancaman," ujar seorang wartawan yang enggan disebut namanya.
Menanggapi kejadian ini, Bidang Advokasi PWI Jaya, Anrico Pasaribu, menegaskan, pembatasan akses terhadap jurnalis di ruang publik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999.
"Pers bekerja untuk publik. Jika akses dibatasi tanpa alasan yang sah, itu sama saja dengan menghalangi kerja jurnalistik. Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan, bukan sebaliknya," tegas Anrico, Jumat (8/8).
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tajam: Apakah Kejari Jakarta Timur sedang menutup ruang transparansi? Apa yang sebenarnya hendak disembunyikan dari publik?
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan semestinya menjadi garda terdepan dalam menjunjung keterbukaan dan akuntabilitas. Menutup pintu bagi pers sama saja dengan menutup pintu bagi publik.

Komentar