Kamis, 04 Juni 2026 | 06:02
NEWS

Kejagung Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) (Dok Puspenkum)

ASKARA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi pada Kamis, (7/8/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 sampai dengan 2023.

Sepuluh saksi yang diperiksa adalah:

1. MS, VP Legal Counsel Downstream.

2. MY, Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–sekarang).

3. EH, VP Industry Marine (2018–2023).

4. AL, Direktur Utama Pertamina EP Cepu (2020–2022).

5. AAHP, Senior Officer Price and Forecasting Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

6. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.

7. FD, VP Controller PT Pertamina International Shipping.

8. DOH, VP Human Capital PT Pertamina International Shipping.

9. RMSA, Lead Specialist Bill Downstream Research PT Pertamina (Persero) (September 2024–sekarang).

10. DT, Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina (Persero) (Juni 2020–September 2020).

Para saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka HW dkk.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.

 

 

Komentar