Selasa, 21 Juli 2026 | 22:33
Ruang Menulis

Royalti Musik di Ruang Publik: Perlindungan Karya atau Beban Pelaku Usaha?

Royalti Musik di Ruang Publik: Perlindungan Karya atau Beban Pelaku Usaha?
Ilustrasi royalti musik (Dok Freepik)

ASKARA – Di tengah gemerlap pusat-pusat keramaian Ibu Kota setiap akhir pekan, lantunan musik dari para musisi ternama Indonesia terdengar di berbagai penjuru, dari restoran dan butik modern hingga lorong-lorong pusat perbelanjaan. Musik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan urban. Namun, di balik harmoni itu, muncul pertanyaan penting: Apakah pemutaran musik sekadar pemanis suasana atau sebuah aktivitas komersial bernilai miliaran rupiah yang menimbulkan persoalan hukum?

Isu mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik kembali mengemuka. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta. Meski bertujuan melindungi hak ekonomi para musisi, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum karena dianggap multitafsir dan bisa mengganggu iklim bisnis.

Salah satu kritik tajam disampaikan oleh IGN Agung Y. Endrawan, S.H., M.H., CCFA., praktisi hukum sekaligus kandidat doktor Ilmu Kebijakan Publik. Agung yang pernah menjabat sebagai Analis Senior Hukum di OJK dan Direktur Kebijakan di Bakamla, memberikan pandangan mendalam terhadap pasal-pasal krusial dalam UU Hak Cipta.

"Pasal 1 butir 24 menyebutkan bahwa penggunaan komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar," ujar Agung di Jakarta, Minggu (3/8/2025). Menurutnya, tiga unsur utama dalam definisi tersebut adalah: perbuatan memanfaatkan ciptaan, tujuan untuk memperoleh keuntungan, serta sumber keuntungan yang bisa berasal dari mana saja.

Namun, ia menyoroti frasa “dari berbagai sumber” yang sering ditafsirkan secara luas (ekstensif). “Misalnya, di mal atau restoran, keuntungan dari sewa tenant atau penjualan makanan dianggap sebagai bentuk manfaat dari musik latar. Ini menggeser fokus dari pemanfaatan langsung musik ke keseluruhan aktivitas usaha,” jelasnya.

Agung mengusulkan pendekatan penafsiran restriktif yang lebih adil. “Keuntungan ekonomi harus berasal langsung dari musik itu sendiri. Seperti dalam konser gratis yang mendapatkan sponsor, ada hubungan sebab-akibat yang jelas,” tegasnya. Ia menilai, tidak ada bukti yuridis bahwa seseorang membeli makanan karena musik latar, atau batal berbelanja karena tidak ada musik.

Selain itu, Agung mewanti-wanti dampak balik terhadap industri musik. Bila pelaku usaha enggan memutar musik berlisensi karena takut terkena royalti, maka promosi karya musik justru akan terhambat. "Pelaku usaha bisa beralih ke musik non-berlisensi atau bahkan tidak memutar musik sama sekali. Ini merugikan musisi karena kehilangan medium eksposur," jelasnya.

Di sisi lain, kalangan musisi tetap berpegang bahwa royalti adalah bentuk penghargaan atas hak cipta mereka. “Bagi kami ini soal pengakuan, bukan soal memperkaya diri,” kata seorang perwakilan asosiasi musisi yang enggan disebutkan namanya.

Agung juga menyoroti aspek pidana dalam UU Hak Cipta, terutama mengenai unsur niat jahat (mens rea). "Memutar musik adalah perbuatannya, tapi apakah ada niat untuk mengambil untung langsung dari karya itu? Atau hanya untuk menciptakan suasana nyaman?" katanya. Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan alat untuk menjerat pelaku usaha yang berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Polemik soal royalti musik ini menggambarkan betapa pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perlu ada penyempurnaan tafsir hukum agar semangat UU Hak Cipta tidak menciptakan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Komentar