Selasa, 21 Juli 2026 | 18:22
NEWS

Polri Tetapkan 3 Direksi Food Station sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Polri Tetapkan 3 Direksi Food Station sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara
Beras oplosan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri (Dok Askara)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan resmi menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Meski status hukum telah naik, Helfi mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Alasannya, mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan awal saat masih berstatus saksi.

“Untuk penahanan, kita belum lakukan karena mereka selama ini sangat kooperatif. Tapi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tiga hari ke depan mereka kami periksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut Brigjen Helfi, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan beras dengan mutu di bawah standar. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan untuk TPPU ancamannya 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Modus: Beras Premium di Bawah Standar SNI

Dalam penyidikan, polisi menemukan modus operandi berupa praktik produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI. Hasilnya, 132,65 ton beras disita dari gudang PT Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.

“Barang bukti yang kami sita antara lain 127,3 ton beras kemasan 5 kilogram berbagai merek premium dan 5,35 ton beras dalam kemasan 2,5 kilogram,” ujar Helfi.

Ketiga tersangka diduga bertanggung jawab atas peredaran merek-merek beras seperti Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen yang tidak memenuhi standar mutu.

Kasus Prioritas Nasional

Kasus beras oplosan ini menjadi perhatian nasional usai Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan agar praktik kecurangan pangan segera ditindak tegas. Satgas Pangan Polri telah memeriksa produsen lain seperti PT Padi Indonesia Maju (merek Sania) dan Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar).

Tindakan pengoplosan beras yang tidak memenuhi standar mutu ini berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun. Oleh karena itu, pengungkapan dan penindakan tegas menjadi prioritas dalam menjaga keadilan bagi konsumen serta stabilitas pangan nasional.

 

 

Komentar