Kamis, 04 Juni 2026 | 06:58
NEWS

Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Bebas dari Jerat Hukum

Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Bebas dari Jerat Hukum
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keterangan pers, Kamis (10/7/2025). (Foto: Askara)

ASKARA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Keputusan tersebut mendapat persetujuan dari DPR RI usai rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Rabu (31/7/2025).

Presiden Prabowo menyampaikan usulan resmi dalam bentuk surat, yang kemudian dibahas dan disetujui oleh parlemen dalam forum konsultatif terbatas.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti,” ujar Ketua DPR RI dalam konferensi pers.

Keputusan ini langsung memicu respons luas dari publik, pengamat hukum, hingga elite partai politik.

Siapa yang Dapat Amnesti dan Abolisi?

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, sebelumnya dijerat kasus dugaan perintangan penyidikan oleh KPK dalam perkara Harun Masiku. Dengan amnesti, seluruh proses hukum terhadap dirinya otomatis dihentikan.

Thomas Lembong, mantan pejabat tinggi pemerintahan, memperoleh abolisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, yang membatalkan seluruh proses penuntutan sebelum masuk ke pengadilan.

Implikasi Hukum dan Politik

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto membawa sejumlah konsekuensi penting:

1. Dari sisi hukum, status tersangka Hasto langsung gugur. Ini menjadi contoh penggunaan kewenangan Presiden untuk intervensi konstitusional dalam proses pidana, yang umumnya dilakukan dalam kasus bernuansa politis.

2. Dari sisi politik, keputusan ini dinilai sebagai sinyal awal rekonsiliasi antara Presiden Prabowo dan PDI Perjuangan. Spekulasi mengenai potensi bergabungnya PDIP dalam koalisi pemerintahan semakin menguat.

3. Dari sisi publik, respons beragam. Sebagian menilai ini sebagai langkah persatuan nasional, sementara lainnya mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjunjung supremasi hukum.

"Kalau alasan pemberian amnesti tak dijelaskan secara terbuka, publik bisa curiga ada muatan politis," ujar seorang pengamat hukum dari UGM.

Respons Parlemen dan Publik

Fraksi-fraksi pendukung pemerintah menyambut baik langkah ini sebagai wujud stabilitas nasional. Namun, sejumlah fraksi oposisi meminta penjelasan resmi terkait urgensi dan pertimbangan hukum dari pemberian amnesti dan abolisi ini.

Menurut mereka, langkah tersebut bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama jika dilihat sebagai bentuk impunitas.

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Amnesti adalah penghapusan seluruh proses hukum terhadap individu atau kelompok karena pertimbangan tertentu, seperti rekonsiliasi politik atau kepentingan negara.

Abolisi adalah penghentian proses hukum yang masih berjalan, biasanya dilakukan sebelum memasuki tahap persidangan.

 

 

Komentar