Kasus Korupsi Iklan Bank bjb, KPK Periksa Pemilik Agensi Maxima
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Rabu, 30 Juli 2025, penyidik memanggil Pemilik PT Maxima Integrasi Prima, Handy Kartawijaya, untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Gedung Merah Putih KPK.
Handy menjadi satu-satunya saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini. KPK berharap Handy bersikap kooperatif untuk mengungkap aliran dana dalam proyek iklan yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pejabat Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta sejumlah pihak dari perusahaan agensi, yakni Antedja Muliatana, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidikan juga menyasar sejumlah lokasi penting. Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut digeledah. Dari sana, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan iklan tersebut. Kantor pusat BJB di Bandung juga telah digeledah.
Berdasarkan temuan KPK, proyek iklan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dana iklan yang dialokasikan pada periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar, yang disalurkan kepada enam perusahaan agensi, termasuk PT CKMB, PT CKSB, PT AM, PT CKM, PT BSCA, dan PT WSBE.
KPK menduga penunjukan agensi tidak melalui proses yang sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Selisih pembayaran yang mencurigakan menjadi salah satu indikasi kuat terjadinya korupsi sistematis dalam proyek ini.

Komentar