Kewenangan Penggugat Menentukan Tergugat: Batasan Formalitas dan Yurisprudensi MA
ASKARA – Salah satu asas penting dalam Hukum Perdata menegaskan bahwa penentuan siapa pihak yang akan digugat sepenuhnya menjadi kewenangan Penggugat. Prinsip ini muncul dari premis bahwa gugatan selalu berasal dari inisiatif Penggugat yang merasa haknya dilanggar, sehingga Penggugat pula yang paling mengetahui siapa pihak yang dianggap melanggar haknya.
Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 305K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 menegaskan kaidah hukum bahwa, “Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk secara jabatan tanpa pemeriksaan ulangan menempatkan seorang yang tidak digugat sebagai salah seorang tergugat, karena tindakan tersebut bertentangan dengan asas acara perdata yang memberi wewenang tersebut kepada penggugat untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.”
Putusan ini menjadi pedoman bagi para hakim agar tidak melampaui kewenangan dalam menarik pihak yang tidak digugat, baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat. Kaidah serupa ditegaskan kembali melalui Putusan MA-RI No.457.K/Sip/1975 tanggal 18 November 1975, yang menyatakan tidak dapat dibenarkan jika Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai Turut Tergugat tanpa dasar gugatan asal.
Namun, kewenangan Penggugat ini tidak bersifat mutlak. Secara formal, ada dua faktor utama yang harus dipertimbangkan Penggugat sebelum menentukan siapa yang akan digugat:
1. Hubungan Hukum dengan Tergugat
Penggugat wajib meneliti apakah benar haknya dilanggar oleh Tergugat. Gugatan umumnya lahir karena dua hal: adanya perjanjian yang dilanggar atau adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan Tergugat.
2. Kebutuhan Dalil Gugatan dan Ruang Lingkup Objek
Penggugat perlu menyesuaikan pihak yang digugat dengan kebutuhan dalil dan objek sengketa agar gugatan tidak cacat secara formal.
Apabila penarikan pihak Tergugat tidak didasarkan pada hubungan hukum yang jelas atau tidak relevan dengan objek sengketa, gugatan dapat dinyatakan cacat formal, baik karena keliru menarik pihak (error in persona) maupun kekurangan pihak (plurium litis consortium).
Yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi rujukan penting agar setiap pihak, baik Penggugat maupun Hakim, memahami batasan formalitas ini. Tujuannya adalah memastikan proses perdata berjalan adil dan sesuai asas hukum yang berlaku.

Komentar