Selasa, 21 Juli 2026 | 22:59
NEWS

Vonis Hasto Hari Ini! Sidang Vonis Memanas, Massa PDIP Kepung Pengadilan Jakarta Pusat

Vonis Hasto Hari Ini! Sidang Vonis Memanas, Massa PDIP Kepung Pengadilan Jakarta Pusat
Sidang vonis memanas, massa PDIP kepung Pengadilan Jakarta Pusat (Dok Anrico)

ASKARA - Hari penentuan nasib Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya tiba. Sidang vonis terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku digelar hari ini, Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suasana di luar gedung pengadilan pun memanas, dipenuhi massa pendukung Hasto yang menggelar orasi dan mengepung jalan Bungur Besar Raya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan mendengar langsung vonis hakim terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dari pantauan Askara, sejak pagi hari, ratusan pendukung Hasto mulai memadati jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Massa mengenakan atribut PDIP dan bergantian berorasi di atas mobil komando, menyerukan dukungan terhadap sang Sekjen.

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya, Jumat (18/7/2025).

Hasto sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai terbukti terlibat menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku yang sempat menghebohkan publik.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan pada Kamis (3/7/2025).

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Pasal-pasal yang menjerat Hasto antara lain Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang vonis ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi Hasto sebagai elite partai besar dan kaitannya dengan sosok Harun Masiku yang masih buron hingga kini. Apakah hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau ada kejutan di ruang sidang? Semua akan terjawab hari ini.

 

 

Komentar