Kamis, 04 Juni 2026 | 09:12
NEWS

MA Ingatkan Hakim: Stop Putusan 'Demi Keuangan Yang Maha Kuasa'

MA Ingatkan Hakim: Stop Putusan 'Demi Keuangan Yang Maha Kuasa'
Ketua MA Sunarto (Dok Erfan)

ASKARA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa hakim di seluruh Indonesia, termasuk hakim ad hoc, harus menjunjung integritas dan tidak lagi terjerumus dalam praktik korupsi. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi jargon “Demi Keadilan Berdasarkan Keuangan Yang Maha Kuasa” dalam putusan pengadilan.

“Pimpinan sekarang nggak perlu dilayani. Buat apa? Pimpinan itu wajib melayani, bukan dilayani,” tegas Prof. Sunarto dalam pembinaan hakim ad hoc seluruh Indonesia di Balairung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Acara tersebut dihadiri lebih dari 400 hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan HAM. Turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA Bidang Pidana Prim Haryadi, serta Ketua Muda MA Bidang Pembinaan Syamsul Maarif.

Dalam arahannya, Sunarto menegaskan peran penting hakim ad hoc sebagai amanat reformasi dan meminta mereka menjaga nama baik lembaga peradilan. Ia menyinggung adanya oknum hakim ad hoc yang berurusan dengan aparat penegak hukum dan meminta agar hal tersebut tidak terulang.

“Saya meminta itu yang terakhir kali terjadi di Pengadilan Jakarta Pusat. Apakah sanggup?” tanya Sunarto yang dijawab tegas serempak oleh para hakim ad hoc: “Sanggup!”

Sunarto juga mengingatkan agar irah-irah putusan pengadilan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak dinodai demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai diganti menjadi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Keuangan Yang Maha Kuasa’. Jangan menjual Tuhan,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi bisa muncul karena kebutuhan maupun keserakahan. Ia menekankan bahwa tugas hakim sangat mulia dan tidak boleh disalahgunakan.

“Karena tugas bapak ibu sangat mulia, bisa menyudahi hak hidup orang,” pungkas Ketua MA.

 

 

Komentar