KPK Tahan Total 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Capai Rp 53 Miliar
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan penahanan ini, total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini seluruhnya telah ditahan.
“Telah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Empat tersangka yang ditahan pada hari ini adalah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2021–2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, dan mereka dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada Kamis (17/7), KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya, yaitu:
1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020–2023
2. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penahanan keempat tersangka pertama dilakukan sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rutan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka melakukan praktik pemerasan terhadap perusahaan atau pihak yang mengurus izin rencana penggunaan TKA di Indonesia. Modus yang digunakan melibatkan pengondisian dokumen hingga penarikan sejumlah uang dalam proses perizinan.
“Pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019. Total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp 53 miliar,” tegas Asep.
KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana yang melibatkan para tersangka. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Komentar