Reza Gladys Bongkar Permintaan Uang Rp 5 M, Nikita Mirzani Meledak di Persidangan
ASKARA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dokter Reza Gladys sebagai saksi pelapor.
Dalam keterangannya, Reza mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku pernah diminta uang sebesar Rp 5 miliar oleh Ismail Marzuki, asisten pribadi Nikita Mirzani, dengan dalih agar sang artis berhenti menyebut namanya di media sosial.
"Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun," kata Reza menirukan ucapan Ismail di hadapan majelis hakim.
Penawaran itu justru membuat Reza curiga. Ia mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut yang terdengar seperti bentuk 'perlindungan sementara'.
"Saya bilang, maksudnya nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi? Karena Mail bilang hanya berlaku satu tahun," tutur Reza.
Kesaksian tersebut sontak memicu reaksi keras dari Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa. Ia tampak menggeleng, menunjukkan ekspresi tak setuju, lalu berteriak saat mendengar isi kesaksian.
"Di sini tidak ada!" seru Nikita dengan nada tinggi, menyebut keterangan Reza tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Suasana ruang sidang pun memanas. Tim kuasa hukum Nikita turut mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen resmi penyidikan. Ketegangan baru mereda setelah majelis hakim menenangkan para pihak.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Komentar