IPAR Seret Proyek Internet Publik Depok ke KPK
ASKARA - Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek internet publik milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/7).
Ketua Umum IPAR, Obor Panjaitan, datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK bersama tim advokasi sambil membawa 13 dokumen bukti awal. Di antaranya surat-surat konfirmasi resmi, data pengadaan dari LKPP, testimoni warga, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Obor, program internet publik yang menelan dana lebih dari Rp 60 miliar sejak tahun 2020 dinilai tak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Warga banyak mengeluh karena tak tahu di mana letak internet publik itu. Bahkan sebagian menyebut proyek ini fiktif,” ujar Obor.
Tak hanya soal anggaran, IPAR juga menyoroti sikap Diskominfo Depok yang dinilai tertutup terhadap media. Permintaan konfirmasi pers selama dua tahun lebih tak digubris.
“UU Pers dan UU KIP sudah jelas memberi hak kepada publik dan wartawan untuk tahu. Tapi surat kami dari 2022 sampai 2024 dibiarkan begitu saja. Ini sikap arogan,” tegasnya.
Obor bahkan menilai ada kesan pejabat ingin kebal hukum. “Seolah-olah Peraturan Wali Kota lebih tinggi dari konstitusi negara,” tambahnya.
IPAR berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa pihak-pihak terkait demi menegakkan keadilan dan transparansi anggaran publik.
Isi Laporan IPAR ke KPK mencakup:
-Surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok
Bukti pengadaan proyek internet publik dari LKPP
-Laporan penggunaan anggaran tahunan
Tangkapan layar berita investigasi dan testimoni publik
- -- -Bukti pengabaian informasi publik oleh Diskominfo

Komentar