Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:58
Editorial

Ironi Kasus Hukum Tom Lembong: Mengapa Keadilan Bisa Diintervensi

Ironi Kasus Hukum Tom Lembong: Mengapa Keadilan Bisa Diintervensi
Tom Lembong saat menjalani sidang (int)

ASKARA - Banding yang diajukan Tom Lembong mencerminkan tekad menjaga nama baik dan prinsip keadilan substantif. Namun, sorotan publik tertuju pada ironi sistem hukum yang rawan intervensi. Ini bukan sekadar soal satu orang, tetapi soal arah keadilan di negeri ini, apakah ia tegak atau bisa ditundukkan kekuasaan?

Pernyataan penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang menyebut kliennya tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia merupakan suara yang menggema keras di tengah publik yang mulai lelah dengan wajah hukum yang kerap membingungkan. Dalam lanskap hukum Indonesia yang kerap digerogoti oleh opini liar, tekanan politik, bahkan lobi gelap, sikap Tom layak diapresiasi sebagai perlawanan terhadap stigmatisasi yang belum tentu berdasar. (Sumber: Kompas.com, 22 Juli 2025)

Banding yang diajukan Tom Lembong bukan hanya bentuk upaya hukum normatif, tetapi juga langkah simbolis menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar soal vonis, melainkan tentang kebenaran. Sebagaimana dijelaskan dalam petitum memori banding yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, permintaan untuk dibebaskan dari putusan pengadilan tingkat pertama menunjukkan keyakinan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri atau orang lain dalam tindakan yang dituduhkan. (Sumber: Detik.com, 22 Juli 2025)

Sangat memprihatinkan ketika pengadilan, yang seharusnya menjadi rumah kebenaran, justru bisa berubah menjadi panggung drama yang disutradarai oleh kepentingan tertentu. Keadilan yang bisa "diatur", yang bisa diarahkan oleh tekanan eksternal, adalah keadilan yang cacat secara moral. Dan sungguh memalukan jika di republik ini, nasib hukum seseorang bisa berubah hanya karena intervensi kekuasaan atau opini publik yang digiring. (Sumber: Tempo.co, 20 Juli 2025)

Dukungan terhadap banding Tom Lembong bukan semata pembelaan pribadi, melainkan bentuk dukungan terhadap prinsip hukum itu sendiri. Saat seorang warga negara yakin dirinya tidak bersalah dan memilih untuk menghadapi proses hukum hingga tingkat banding demi membersihkan nama baik, maka semestinya publik mendukung transparansi dan obyektivitas proses itu, tanpa prasangka dan penghakiman sosial. (Sumber: CNNIndonesia.com, 22 Juli 2025)

Zaid Mushafi dengan lugas menyatakan, “Satu hari saja Pak Tom ditahan, dia akan mengajukan banding.” Kalimat ini bukan sekadar retorika pengacara, melainkan seruan perlawanan terhadap kemungkinan ketidakadilan sistemik. Bukankah kita, sebagai bangsa, selalu berkoar tentang supremasi hukum? Maka saat seorang warga mempercayai hukum dan memilih jalur banding yang sah, semestinya negara menjamin keadilan bukan sebagai ilusi, melainkan kenyataan. (Sumber: Liputan6.com, 22 Juli 2025)

Harapan kini berada pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apakah majelis hakim akan menilai ulang perkara ini dengan hati nurani dan integritas yang tak tergoyahkan? Atau akankah mereka terjebak dalam alur putusan yang sudah lebih dulu dibentuk oleh arus kepentingan? Jika Tom Lembong memang tidak terbukti memiliki niat atau tindakan memperkaya diri atau orang lain, maka satu hari dalam tahanan pun sudah menjadi perampasan hak yang tidak bisa dibenarkan. (Sumber: Beritasatu.com, 22 Juli 2025)

Indonesia tidak kekurangan pengacara. Tapi yang dibutuhkan negeri ini adalah keberanian untuk menolak ketidakadilan, terutama ketika itu mengorbankan nama baik seseorang tanpa bukti yang kokoh. Masyarakat pun harus diajak untuk kritis, bukan sekadar konsumtif terhadap narasi media. Proses hukum semestinya tidak boleh dijadikan arena perburuan gelar “koruptor” hanya demi kepuasan moral sesaat. (Sumber: TheJakartaPost, 21 Juli 2025)

Jika keadilan bisa disulap oleh intervensi, maka siapapun, hari ini atau esok, bisa menjadi korban berikutnya. Hari ini Tom Lembong. Besok siapa? Kita semua punya potensi untuk menjadi tersangka dalam sistem hukum yang tidak steril dari kepentingan. Karenanya, dukungan terhadap proses hukum yang bersih, terbuka, dan terbebas dari tekanan, adalah harga mati dalam menjaga marwah peradilan. (Sumber: VOI.ID, 22 Juli 2025)

Yang memalukan bukan hanya karena ada potensi kriminalisasi dalam proses hukum, tetapi karena kita seakan mulai terbiasa menyaksikan keadilan ditafsirkan menurut arah angin politik. Tom Lembong, dengan posisinya sebagai figur publik dan mantan pejabat, tahu risiko itu. Dan keberaniannya mengambil jalur hukum yang terbuka menunjukkan bahwa ia tidak sedang lari dari tanggung jawab, tapi justru menantang sistem untuk berlaku adil. (Sumber: AntaraNews, 22 Juli 2025)

Negeri ini terlalu banyak menyaksikan orang tidak bersalah yang dikorbankan demi skenario besar. Sudah saatnya kita bersuara lantang: keadilan tidak boleh ditentukan oleh tekanan. Keadilan adalah hasil dari pembuktian, dari nurani yang jernih, dari keberanian untuk berkata “tidak bersalah” ketika memang tak bersalah. Dan itu, justru sedang diperjuangkan Tom Lembong hari ini. (Sumber: IDN Times, 22 Juli 2025)

Semoga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukan hanya membaca berkas perkara, tetapi juga mendengar suara keadilan yang lebih jernih dari sekadar dokumen. Karena pada akhirnya, ketika keadilan bisa dibeli, maka kita semua sedang dijual oleh sistem yang korup.

Jika Anda percaya bahwa hukum adalah tempat berpulang terakhir dari kejujuran, maka banding Tom Lembong adalah batu ujian yang tidak bisa dianggap enteng. Mari kita dukung bukan karena siapa dia, tapi karena apa yang sedang ia perjuangkan, yakni keadilan yang tak boleh bisa diintervensi. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar