Tanah Telantar Diambil Negara dalam 2 Tahun
Pengamat: Bisa Langgar Hak Rakyat dan Rugikan Perusahaan
ASKARA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan tanah-tanah telantar yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah agar tanah tidak dibiarkan idle dan tidak diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai tanah-tanah itu dibiarkan idle. Jangan sampai tanah-tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya karena tidak diusahakan, tidak dikuasai, dikira bukan tanah orang, padahal sudah punya tanah orang,” kata Harison kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Tanah yang menjadi objek penertiban termasuk tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari pengacara sekaligus pengamat properti, Muhammad Rizal Siregar. Ia menilai kebijakan pemerintah yang menyebut tanah telantar akan diambil alih negara dalam dua tahun, bahkan dengan proses kurang dari 587 hari, berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan asas kepastian hukum.
"Penetapan tanah telantar atas hak milik, HGU, HGB tanpa ada mekanisme ganti rugi yang tegas merampas hak masyarakat sebagai subjek hukum, baik perseorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon),” ujar Rizal dalam pernyataannya dikutip dari detikcom.
Rizal menambahkan, kebijakan ini sangat mungkin menimbulkan konflik agraria yang semakin kompleks, terlebih jika penetapan tanah telantar dilakukan secara sepihak tanpa proses klarifikasi dan investigasi mendalam. Ia juga menyinggung potensi kerugian besar bagi pihak perusahaan yang memiliki tanah tetapi belum sempat memanfaatkannya karena alasan teknis, finansial, atau administratif.
"Banyak perusahaan yang masih dalam tahap rencana pembangunan atau terkendala izin teknis. Kalau tanah langsung dinyatakan telantar dan diambil alih negara, itu bisa menyebabkan kerugian besar: nilai aset turun, hak dicabut, dan konflik makin meluas,” tegasnya.
Pasal 30 dalam PP 20/2021 mengatur bahwa tanah telantar dapat langsung ditetapkan sebagai tanah negara tanpa kewajiban memberikan ganti rugi kepada pemilik hak. Pengecualian hanya berlaku untuk tanah milik masyarakat hukum adat atau tanah yang masuk aset bank tanah.
Sementara itu, dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 disebutkan bahwa hak atas tanah bisa hapus karena beberapa alasan, salah satunya karena tanahnya ditelantarkan.
Rizal mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan hukum yang proporsional kepada pemilik tanah dan tidak serta-merta mencabut hak tanpa due process of law.
"Kebijakan ini tidak boleh jadi alat legitimasi perampasan tanah. Harus ada proses hukum, verifikasi, dan peluang bagi pemilik untuk mempertahankan haknya,” ujar Rizal.
Konflik agraria dan penetapan tanah telantar kerap kali memperparah ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah. Dalam beberapa kasus, lahan-lahan yang dicap sebagai telantar justru berada dalam kawasan konsesi atau proyek strategis nasional, sehingga rentan disalahgunakan.
Pengamat lain menilai, langkah pemerintah ini perlu dibarengi dengan reformasi hukum agraria yang menyeluruh, transparansi data kepemilikan lahan, serta pemberian waktu yang adil bagi pemilik untuk memanfaatkan tanahnya.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada pengambilalihan, tetapi juga pada fasilitasi dan insentif bagi pemilik tanah agar mampu mengelola dan memanfaatkan lahannya secara produktif.
Apa Itu Tanah Telantar?
- Didefinisikan sebagai tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dipelihara.
- Berlaku untuk SHM, HGU, HGB, Hak Pakai, HPL, dan tanah penguasaan fisik.
Dampaknya Jika Diambil Negara:
- Hak atas tanah bisa dicabut tanpa ganti rugi.
- Potensi kerugian besar bagi perusahaan & masyarakat.
Berisiko memperparah konflik agraria dan ketimpangan akses lahan.

Komentar