Kamis, 04 Juni 2026 | 07:49
NEWS

APBD Kutim 2025: Anggaran Mandek, Integritas Ambyar

APBD Kutim 2025: Anggaran Mandek, Integritas Ambyar
Ilustrasi korupsi APBD Kutim (Dok Freepik/Askara)

ASKARA - Di atas kertas, tata kelola keuangan daerah seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan. Tapi yang terjadi di Kutai Timur justru sebaliknya: realisasi APBD 2025 tersendat, program terhambat, dan warga kembali harus bersabar menghadapi janji pembangunan yang kian kabur.

Hingga kuartal ketiga, serapan anggaran baru mencapai sekitar Rp124,9 miliar. Jumlah ini jauh dari ideal dan mengindikasikan bukan semata persoalan teknis, melainkan masalah sistemik dalam birokrasi. Fakta bahwa berbagai regulasi sudah diterbitkan, mulai dari Inpres, Kepmenkeu, Perbup, hingga Surat Edaran Mendagri, namun tetap gagal mendorong percepatan, menunjukkan ada yang salah lebih dalam dari sekadar telat lelang atau malas laporan.

Laporan Fraksi Rakyat Kutim (FRK) dan sorotan dari Indonesia Development Research (IDR) menyebut dugaan kuat adanya penyimpangan pada tahap perencanaan hingga penganggaran. Tak tanggung-tanggung, indikasi itu bahkan menyeret oknum di Bappeda yang seharusnya menjadi garda depan pembangunan. Dugaan praktik titipan anggaran dan pencarian "fee proyek" oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun menambah deretan ironi dalam narasi tata kelola yang seharusnya bersih, transparan, dan akuntabel.

Parahnya, DPRD Kutim sebagai lembaga legislatif justru ikut larut dalam kelambanan. Dokumen perubahan APBD yang telah diteken Bupati sejak Mei 2025, hingga kini belum juga disahkan. Fungsi pengawasan dan legislasi seakan dikunci dalam ruang hening, membuat masyarakat hanya bisa menyaksikan tarik-ulur kewenangan yang tidak kunjung menghasilkan keputusan.

Kondisi ini mengancam langsung hak-hak dasar warga: infrastruktur yang mangkrak, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang tertunda, serta pembangunan desa yang stagnan. Lebih dari itu, keterlambatan serapan juga berisiko terhadap pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, yang akan kembali menjadi beban rakyat.

Editorial ini menegaskan bahwa kehadiran regulasi sebanyak apa pun tak akan berarti bila mental birokrasi masih berkutat pada kepentingan pribadi atau kelompok. Integritas bukan hanya soal niat baik, tapi juga keberanian untuk tidak bermain-main dengan amanah publik.

Kami mendukung penuh langkah IDR dan FRK yang mendesak aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, BPK, maupun lembaga pengawas lainnya, untuk turun tangan. Kutai Timur tidak boleh menjadi laboratorium pembiaran. Jika praktik semacam ini dibiarkan, ia akan menjelma menjadi pola, bukan lagi insiden.

Pemerintahan daerah harus sadar bahwa APBD bukan milik elite, bukan pula ruang tawar-menawar proyek, melainkan milik rakyat. Dan ketika rakyat hanya menerima janji, bukan manfaat nyata, maka saat itulah pemerintah daerah telah gagal mengemban mandatnya.

 

 

Komentar