Iuran Tapera Wajib 3 Persen Gaji, Berlaku untuk PNS hingga Freelancer: Ini Simulasinya
ASKARA - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sesuai amanat terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Program ini bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah dengan sistem tabungan jangka panjang. Namun, kewajiban iuran yang mencakup semua pekerja, termasuk pegawai swasta dan pekerja mandiri seperti freelancer, menjadi sorotan publik.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Berdasarkan aturan tersebut, peserta Tapera terdiri dari seluruh pekerja penerima gaji, seperti PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta, serta pekerja mandiri, termasuk pekerja lepas atau freelancer.
Berapa Besaran Iuran Tapera?
Dalam Pasal 15 PP 21/2024 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari penghasilan atau gaji bulanan. Untuk pekerja penerima gaji, 0,5% ditanggung pemberi kerja, sedangkan 2,5% menjadi beban pekerja.
Adapun untuk pekerja mandiri, seluruh 3% ditanggung sendiri, dihitung dari penghasilan yang mereka laporkan.
"Dasar perhitungan untuk menentukan besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (5a) PP tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat (7) menegaskan bahwa ketentuan teknis bagi pekerja mandiri akan diatur oleh BP Tapera melalui peraturan lebih lanjut.
Simulasi Potongan Gaji untuk Tapera
Sebagai gambaran, bila seorang pekerja memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, maka potongan Tapera adalah:
- Rp 125.000 (2,5%) ditanggung pekerja,
- Rp 25.000 (0,5%) ditanggung pemberi kerja.
Untuk pekerja dengan gaji UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.396.761, potongan gaji untuk iuran Tapera mencapai:
- Rp 134.919 dari pekerja,
- Rp 26.983 dari pemberi kerja.
Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai kebijakan ini memberatkan, terutama bagi pekerja sektor informal dan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Sementara pemerintah menegaskan bahwa Tapera adalah investasi jangka panjang untuk kebutuhan perumahan yang layak.

Komentar