Selasa, 21 Juli 2026 | 23:59
NEWS

MK Tolak Uji Materi UU Kementerian Negara, Pemohon Meninggal Dunia

MK Tolak Uji Materi UU Kementerian Negara, Pemohon Meninggal Dunia
Ilustrasi uji materi UU Kementrian Negara (Dok Anrico)

ASKARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perkara ini tercatat dengan nomor 21/PUU-XXIII/2025 dan berkaitan dengan larangan rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7/2025). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah dilakukan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua MK sekaligus hakim konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan alasan utama permohonan tidak diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia. Hal itu mengakibatkan kedudukan hukum pemohon gugur, sehingga kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi relevan.

"Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon," kata Saldi Isra dalam sidang.

Juhaidy sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Ia memohon agar ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi wakil menteri, dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang telah menegaskan bahwa posisi wakil menteri setara dengan menteri dalam konteks pengangkatan oleh Presiden.

Dalam petitumnya, Juhaidy meminta agar Pasal 23 dimaknai sebagai larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris perusahaan, maupun pimpinan lembaga yang dibiayai APBN/APBD.

Namun, dengan meninggalnya pemohon dan ketiadaan pihak lain yang dapat mengklaim kerugian konstitusional, MK menyatakan uji materi tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

 

 

Komentar