Kamis, 04 Juni 2026 | 05:30
NEWS

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Wapres S1: Dinilai Membatasi Hak Warga Negara

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Wapres S1: Dinilai Membatasi Hak Warga Negara
Mahkamah Konstitusi (Dok MK)

ASKARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat. Gugatan yang meminta syarat pendidikan ditingkatkan menjadi minimal sarjana (S-1) dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025). Gugatan bernomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Meski memimpin sidang, Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Ia berpandangan MK seharusnya tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permintaan para pemohon justru berpotensi mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

“Pemaknaan baru justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi pertimbangan MK.

MK menegaskan bahwa aturan saat ini tetap memberi ruang bagi partai politik untuk mengusung calon dengan pendidikan lebih tinggi dari syarat minimal, termasuk lulusan sarjana sebagaimana diminta pemohon.

Lebih lanjut, MK menyebutkan bahwa norma tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta tidak melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Telah ternyata Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil, pengakuan dan perlindungan hukum yang adil, serta pemajuan dan pemenuhan HAM,” ujar MK dalam amar putusannya.

Meski demikian, MK menyarankan agar isu ini menjadi bahan pertimbangan bagi DPR selaku pembentuk undang-undang jika ingin mengubah syarat pendidikan capres dan cawapres di masa depan.

 

 

Komentar