Rabu, 22 Juli 2026 | 04:25
NEWS

Kejagung Buronkan Jurist Tan, MAKI Desak Masuk Red Notice Interpol

Kejagung Buronkan Jurist Tan, MAKI Desak Masuk Red Notice Interpol
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (Dok Anrico)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Meski berstatus tersangka, Jurist Tan belum ditahan karena diketahui berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Jurist telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, ia sempat meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis, namun ditolak karena tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Saudara JT sudah dipanggil tiga kali secara patut, tetapi tidak hadir. Yang bersangkutan meminta pemeriksaan tertulis, tetapi itu tidak sesuai KUHP dan KUHAP," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Atas ketidakhadirannya, Kejagung menetapkan Jurist Tan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk proses pemulangan ke tanah air.

MAKI Ungkap Lokasi Terkini Jurist Tan

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap bahwa pihaknya memperoleh informasi keberadaan Jurist Tan di Australia. Ia disebut sempat terlihat di Sydney dan daerah pedalaman Alice Springs selama dua bulan terakhir.

"Jurist Tan diduga berada di Australia dan pernah terlihat di Sydney serta Alice Springs," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

MAKI mendorong Kejagung segera mengajukan red notice kepada Interpol untuk mempercepat proses pemulangan Jurist Tan. Menurut Boyamin, langkah itu penting agar aparat hukum internasional memiliki kewenangan menangkap dan menyerahkan Jurist ke Indonesia.

“Dengan red notice Interpol, maka polisi di negara manapun, termasuk Australia, wajib menangkap dan memulangkan Jurist Tan,” tegasnya.

Desakan Penetapan Tersangka Baru

Boyamin juga meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka tambahan apabila terdapat cukup bukti. Ia menyoroti posisi Nadiem Makarim yang telah dua kali diperiksa dalam perkara ini.

"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, Kejagung harus menetapkan tersangka baru, termasuk jika melibatkan pejabat tingkat atas," ujarnya.

MAKI bahkan menyatakan siap menggugat Kejagung melalui praperadilan apabila penanganan kasus ini mangkrak atau tak berkembang ke tersangka baru.

Kerugian Negara Nyaris Rp2 Triliun

Kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pemborosan belanja software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Dalam program yang berlangsung pada 2019–2022 itu, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop senilai total Rp9,3 triliun untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Namun, penggunaan sistem operasi Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak sekolah di wilayah tersebut belum memiliki akses internet.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

- Sri Wahyuningsih (Direktur SD/KPA),
- Mulyatsyah (Direktur SMP),
- Jurist Tan (Stafsus Nadiem), dan
- Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi).

 

 

Komentar