PPK Diganti karena Tolak Perintah Nadiem, Proyek Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diganti karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah mantan Menteri Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"PPK sebelumnya yakni Bambang Hadi Waluyo diganti karena tidak mampu melaksanakan perintah NAM (Nadiem Anwar Makarim) untuk pengadaan TIK berbasis Chrome OS," ujar Qohar.
Perintah Diganti di Hotel Arosa
Pergantian terjadi pada 30 Juni 2020 di Hotel Arosa, Jakarta Selatan. Saat itu, Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen), Sri Wahyuningsih, bersama seorang pihak swasta, meminta Bambang menjalankan perintah pengadaan berbasis Chrome OS.
Namun karena dianggap tidak sejalan, Sri mengganti Bambang dengan Wahyu Haryadi pada hari yang sama.
Pengadaan Berlanjut, Metode Diubah
Setelah penggantian, Wahyu Haryadi langsung menindaklanjuti perintah Sri. Ia bahkan disebut telah bertemu dengan perwakilan perusahaan penyedia, Indra Nugraha, untuk membahas pengadaan.
Tak hanya itu, Sri juga diduga memerintahkan agar metode pengadaan diubah dari e-katalog menjadi menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop untuk sekolah dasar: 15 unit laptop dan 1 konektor per sekolah dengan nilai Rp 88,25 juta per paket, bersumber dari dana transfer ke satuan pendidikan.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka:
1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP.
3. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan.
4. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem.
Menariknya, nama Bambang Hadi Waluyo tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Triliun
Qohar menyebut, proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun dalam kurun waktu 2020–2022.
“Proses pengadaan diarahkan untuk memilih sistem operasi tertentu sejak awal, termasuk melalui penyusunan juklak yang disesuaikan,” ungkap Qohar.
Kasus ini kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan korupsi di sektor pendidikan yang ditangani Kejagung.

Komentar