Rabu, 22 Juli 2026 | 09:16
NEWS

KPK Pulihkan Rp 1,85 Triliun Uang Negara

Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun ke DPR

KPK Pulihkan Rp 1,85 Triliun Uang Negara
KPK ajukan tambahan anggaran Rp 1,34 triliun (Dok Anrico)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dari penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2022 hingga 2024.

"Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp 1,85 triliun. Dengan rincian Rp 558,4 miliar pada 2022; Rp 539,6 miliar pada 2023; dan Rp 753,6 miliar pada 2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka pemulihan tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hibah, serta penetapan status penggunaan (PSP) dari barang rampasan KPK. Jika dibandingkan dengan anggaran lembaga antirasuah itu selama tiga tahun terakhir, angka tersebut mencapai sekitar 50 persen dari total anggaran.

"Total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun (2022–2024) sejumlah Rp 3,91 triliun," lanjutnya.

Rinciannya, pada 2022 realisasi anggaran mencapai Rp 1,26 triliun dari pagu Rp 1,30 triliun (96,98 persen). Pada 2023, sebesar Rp 1,30 triliun dari pagu Rp 1,31 triliun (99,23 persen), dan pada 2024 sebesar Rp 1,35 triliun dari pagu Rp 1,37 triliun (98,29 persen).

Untuk tahun berjalan 2025, per Juni, KPK telah menyerap Rp 736,3 miliar atau 59,5 persen dari pagu efektif Rp 1,17 triliun. Sementara itu, nilai pemulihan keuangan negara tahun ini mencapai Rp 452,88 miliar, terdiri atas PNBP sebesar Rp 402,61 miliar dan hibah/PSP sebesar Rp 50,26 miliar.

Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Meski berhasil memulihkan aset dalam jumlah besar, KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun ke DPR RI. Tambahan tersebut diajukan untuk mendukung fungsi penindakan dan pencegahan korupsi yang semakin kompleks.

"Sehingga KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan, anggaran tambahan dibutuhkan untuk kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Sementara dalam bidang pencegahan, anggaran digunakan untuk pelayanan laporan gratifikasi, pemeriksaan LHKPN, serta pelaksanaan survei integritas nasional.

"Termasuk dalam pendekatan pendidikan antikorupsi, KPK terus melakukan insersi kurikulum antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi," tambahnya.

Menurut Budi, kontribusi KPK terhadap penerimaan negara melalui asset recovery sudah signifikan. Dalam tiga tahun terakhir, nilai pemulihan aset yang disumbangkan mencapai setengah dari total anggaran operasional KPK.

"Kurang lebih, asset recovery yang berhasil KPK sumbangkan untuk negara itu sekitar di angka 50 persen dari total anggaran," pungkasnya.

 

 

Komentar