Rabu, 22 Juli 2026 | 04:31
LIFESTYLE

BPJS Kesehatan Terapkan Skema Patungan dengan Asuransi Swasta, Layanan Bisa Naik ke Kelas VIP

BPJS Kesehatan Terapkan Skema Patungan dengan Asuransi Swasta, Layanan Bisa Naik ke Kelas VIP
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (Dok Askara)

ASKARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema Coordination of Benefit (COB) atau patungan dengan asuransi swasta telah resmi berjalan. Melalui skema ini, peserta BPJS Kesehatan kini bisa menikmati layanan kesehatan yang lebih tinggi seperti rawat inap di kelas eksekutif atau VIP.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa peserta dari kelas 1 maupun kelas 2 dapat memanfaatkan skema ini dengan menambahkan biaya pelayanan melalui asuransi tambahan, perusahaan tempat bekerja, atau membayar secara mandiri.

“Bagi peserta BPJS yang ingin rawat inap di kelas eksekutif, bisa. Dalam aturan yang sudah berlaku, maksimal tambahan biayanya Rp 400 ribu. Bisa dibayar sendiri, oleh perusahaan, atau oleh asuransi tambahan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, dalam skema ini, BPJS Kesehatan akan menanggung 75% dari biaya layanan, sementara 125% sisanya bisa ditanggung oleh asuransi swasta. Namun, Ghufron menegaskan bahwa skema COB hanya bisa digunakan apabila terdapat indikasi medis yang sah.

“Sistemnya tetap mengikuti prosedur dan indikasi medis. Tidak boleh sembarangan, misalnya orang hanya ingin menginap karena merasa lebih nyaman di rumah sakit,” tegasnya.

Skema COB ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan.

Namun, Ghufron menekankan bahwa skema ini hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. “Kelas 3 tidak bisa menggunakan COB,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kesehatan semakin fleksibel dan mampu mengakomodasi kebutuhan peserta yang memiliki jaminan tambahan, tanpa mengganggu sistem jaminan kesehatan nasional yang berlaku.

 

 

Komentar