Tom Lembong Mohon Dibebaskan: "Saya Hanya Lanjutkan Kebijakan Menteri Sebelumnya"
ASKARA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Tom menegaskan bahwa tindakannya hanya merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dibuat pendahulunya, Rachmat Gobel.
"Langkah tersebut diambil saat saya baru menjabat sekitar dua minggu dan masih dalam masa transisi," ujar Tom di hadapan majelis hakim, Senin (14/7). Ia menekankan bahwa penerbitan surat yang menjadi pokok perkara tidak bisa dianggap sebagai kebijakan baru.
Menurutnya, surat itu merupakan langkah administratif untuk melanjutkan kebijakan yang sudah ada. "Oleh karena itu, surat tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai inisiatif pribadi saya," tambahnya.
Dalam dupliknya, Tom juga meminta majelis hakim untuk menolak replik dari jaksa dan mempertimbangkan pembelaan yang telah ia sampaikan.
Tak hanya memohon pembebasan dari segala dakwaan, Tom juga meminta pemulihan nama baiknya. "Kami mohon agar seluruh barang yang disita dikembalikan, serta dipulihkannya kedudukan, harkat, dan martabat saya," ucapnya.
Dengan suara bergetar, Tom mengakhiri pembelaannya dengan harapan akan keadilan. "Maka, dengan kerendahan hati, kami memohon tunjukkan kami semua—JPU, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa—ke jalan putusan yang paling adil. Putusan yang bukan hanya menenangkan hati manusia, tapi juga membawa keberkahan dari langit," katanya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor strategis.

Komentar