Laporan Soal Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
ASKARA - Empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menentukan tersangka dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik ini.
"Di tahap penyidikan, tujuannya untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Dan inilah yang sedang berjalan saat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, proses ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7). Dari total enam laporan polisi yang dikaji, empat di antaranya memenuhi unsur pidana dan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Salah satu laporan yang kini diselidiki lebih lanjut berasal dari Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Sementara tiga laporan lainnya ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana menghasut orang lain melakukan kejahatan serta menyebarkan informasi elektronik yang bersifat bohong dan memicu kebencian atau permusuhan," kata Ade Ary.
Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap laporan yang tersisa akan dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait pemeriksaan terhadap Jokowi, pihak kepolisian belum merinci kapan hal itu akan dilakukan. "Tentunya nanti akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Penyidik yang akan menentukan waktunya," tambah Ade Ary.
Di sisi lain, kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Akibatnya, laporan yang masuk ke Bareskrim dihentikan.
Meski begitu, pelapor dari pihak Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta digelarnya gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7).
Jokowi diketahui melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporannya, Presiden juga menyerahkan 24 objek bukti berupa unggahan di media sosial yang dianggap memfitnah.

Komentar