Zarof Kembali Jadi Tersangka Suap: Terjerat Kasus Ketiga, Dugaan Suap Rp 11 Miliar di PT Jakarta dan MA
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ini merupakan kali ketiga Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam praktik suap dalam pengurusan perkara perdata di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada periode 2003–2005, yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bersama Zarof, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain: pengacara Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo.
"Bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, IR, dan ZR bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
Menurut Harli, jumlah suap yang diberikan dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi mencapai Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, Rp 5 miliar diduga dialokasikan untuk diberikan ke majelis hakim, sementara Rp 1 miliar menjadi fee untuk Zarof. Di tingkat kasasi, suap yang direncanakan mencapai Rp 5 miliar.
Namun hingga kini, menurut penyidik, uang suap untuk hakim agung belum disalurkan dan masih disimpan oleh Zarof di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap dari pengembangan hasil penggeledahan di rumah Zarof pada tahun lalu. Saat itu, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidikan lanjutan.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari data dan bukti yang kami temukan saat penggeledahan rumah ZR. Penyidikan tidak berhenti dan kami terus menggali fakta hukum," kata Harli.
Dalam perkembangan terpisah, Zarof baru saja dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara lain yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera. Dalam kasus tersebut, hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi.
Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12 B jo Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, terutama soal pengembalian Rp 8 miliar kepada Zarof yang dinyatakan sebagai harta sah olehnya.
"Jaksa tidak sepakat karena seharusnya Rp 8 miliar itu dikurangkan dari total uang rampasan negara yang mencapai Rp 915 miliar," ujar Harli.
Adapun sebelumnya, pada 28 April 2025, Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut menjadikan total tiga perkara yang saat ini membelit Zarof.

Komentar