Kamis, 04 Juni 2026 | 08:33
COMMUNITY

RUU KUHAP Disepakati: Advokat Bisa Ajukan Keberatan, Aturan Praduga Bersalah Disederhanakan

RUU KUHAP Disepakati: Advokat Bisa Ajukan Keberatan, Aturan Praduga Bersalah Disederhanakan
Ilustrasi RUU KUHAP (Dok Askara)

ASKARA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah diberikannya hak bagi advokat untuk menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa aturan ini diperlukan demi melindungi hak-hak tersangka dan memastikan pendampingan hukum yang adil selama proses penyidikan.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, dalam praktik penyidikan, peran advokat terbatas hanya pada mencatat dan mendampingi. Kini, melalui RUU KUHAP, advokat diberi ruang untuk bersikap aktif, termasuk mengajukan keberatan apabila ditemukan adanya tindakan intimidatif dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Habiburokhman usai rapat, bahwa keberatan tersebut nantinya akan dimuat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

"Di KUHAP ini advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat. Bahkan ada ayat (2)-nya, kalau terjadi intimidasi, advokat bisa menyatakan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan dalam berita acara," tegasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga mengusulkan agar keberatan advokat dituangkan dalam bentuk ayat tersendiri guna mempertegas kedudukan hukumnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mewakili pemerintah, menyetujui usulan tersebut namun mengingatkan pentingnya memberikan penjelasan tambahan atas pasal tersebut. Ia menilai istilah 'intimidasi' bersifat subjektif dan perlu diperjelas agar tidak multitafsir.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," ujarnya.

Aturan Larangan Pengumuman Tersangka Dihapus

Dalam rapat yang sama, Panja juga menyepakati untuk menghapus larangan penyidik mengumumkan status tersangka kepada publik, yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 86 RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai larangan tersebut terlalu berlebihan dan justru membatasi transparansi penegakan hukum.

"Menurut kami ini terlalu berlebihan," kata Habiburokhman.

Panja bersama pemerintah sepakat untuk menyederhanakan substansi pasal tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Diskusi kemarin dibikin yang umum saja penerapan asas praduga tak bersalah saja di Pasal 86 ini. Jadi redaksinya diubah menjadi: 'Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah'," jelasnya.

Kesepakatan itu kemudian disetujui secara bulat oleh peserta rapat, ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.

Revisi RUU KUHAP ini menjadi langkah signifikan dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Diharapkan perubahan ini mampu menyeimbangkan hak-hak tersangka dengan upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

 

Komentar