Kamis, 04 Juni 2026 | 06:59
NEWS

Pleidoi Tom Lembong Minta Bebas, Singgung AI dan Kebijakan Era Rachmat Gobel

Pleidoi Tom Lembong Minta Bebas, Singgung AI dan Kebijakan Era Rachmat Gobel
Tom Lembong minta bebas (Dok Anrico)

ASKARA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Permintaan itu disampaikan saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Tom Lembong yang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa, menyebut dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menyatakan bahwa analisis berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menyimpulkan dirinya, bersama sejumlah terdakwa lain, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"AI menjawab berdasarkan ribuan halaman dokumen, dan menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap saya dan rekan-rekan tidak berdasar serta tidak ada kerugian negara,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Tom menegaskan dirinya tidak pernah diminta menyetor uang jaminan seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap perusahaan-perusahaan gula swasta. Menurutnya, tuduhan kerugian negara sebesar Rp 565 miliar sepenuhnya diarahkan ke pihak swasta, bukan kepada dirinya secara pribadi.

"Kejaksaan tidak meminta saya setor jaminan. Kerugian yang dituduhkan bukan kepada saya, tapi kepada industri gula swasta nasional,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan hanya melanjutkan kebijakan yang telah berjalan di era Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel. Menurutnya, keuntungan dari impor gula tidak mengalir ke individu, melainkan ke korporasi yang memang menjalankan bisnis sesuai risiko masing-masing.

"Bahkan satu dari sepuluh perusahaan mitra mencatat kerugian hingga Rp 80 miliar akibat kerja sama tersebut,” ungkapnya.

Tom turut membela mendiang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Karyanto Suprih, yang disebut mengganti syarat administratif impor gula demi kepentingan stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan di masyarakat.

"Beliau mengutamakan kepentingan publik dibanding kesempurnaan administrasi,” ujar Tom.

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (4/7), jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom bersalah dalam pengambilan kebijakan impor gula yang dinilai merugikan keuangan negara.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat.

 

 

Komentar