Rabu, 22 Juli 2026 | 10:01
NEWS

Aturan Baru! Beban Kerja Guru Ditetapkan 37 Jam 30 Menit per Pekan

Tak Hanya Tatap Muka

Aturan Baru! Beban Kerja Guru Ditetapkan 37 Jam 30 Menit per Pekan
Ilustrasi beban kerja guru (Dok Askara)

ASKARA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru mengenai beban kerja guru melalui Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahan terakhir pada 2024.

Dalam aturan terbaru, total beban kerja guru kini ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang hanya menghitung jam tatap muka, beban kerja kini mencakup seluruh aktivitas profesional guru, mulai dari merencanakan pembelajaran hingga menjalankan tugas tambahan seperti membina OSIS atau menjadi wali kelas.

"Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui," ungkap Kemendikdasmen dalam unggahan resminya di media sosial, Rabu (9/7/2025).

Apa Saja yang Masuk dalam Beban Kerja Guru?

Berikut rincian kegiatan pokok yang dihitung dalam total beban kerja 37 jam 30 menit per minggu:

- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang mendukung kegiatan pokok
- Tugas Tambahan yang Diakui dan Ekuivalensinya

Beberapa tugas tambahan guru kini diakui setara jam tatap muka, di antaranya:

Wali kelas: setara 2 jam

Pembina OSIS/Ekstrakurikuler: masing-masing setara 2 jam

Guru piket: setara 1 jam

Koordinator pengelolaan kinerja guru (≥10 guru): 2 jam

Koordinator pembelajaran inklusi (dengan pelatihan): 2 jam

Pengurus organisasi pendidikan tingkat nasional: 3 jam; provinsi: 2 jam; kabupaten/kota: 1 jam

Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah (TPPK): Ketua 2 jam, anggota 1 jam

Selain itu, peran sebagai instruktur pelatihan, fasilitator, pengurus LSP sekolah, hingga tutor pendidikan kesetaraan juga mendapat ekuivalensi yang rinci dalam peraturan ini.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam menilai kinerja guru. Bukan hanya kegiatan mengajar yang diperhitungkan, tetapi seluruh aspek profesionalisme guru kini tercermin dalam sistem penilaian beban kerja yang lebih komprehensif.

Dengan pengakuan terhadap beragam aktivitas pendidikan non-tatap muka, diharapkan kualitas pengelolaan sekolah dan pembelajaran dapat lebih meningkat serta mendorong guru untuk lebih aktif berkontribusi dalam lingkungan sekolah.

 

 

Komentar