Rabu, 22 Juli 2026 | 13:18
NEWS

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik Sritex, Terkait Dugaan Kredit Macet Ratusan Miliar

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik Sritex, Terkait Dugaan Kredit Macet Ratusan Miliar
Kejagung menyita 72 unit kendaraan mewah dari PT Sritex. (Dok Kejagung)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 unit mobil dari Gedung Sritex 2 milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 lalu berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan. “Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025).

Dari total mobil yang disita, 10 di antaranya merupakan kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz. Mobil-mobil tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat. Sementara 62 unit lainnya masih diamankan di Gedung Sritex 2 dengan pengawasan ketat.

“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” jelas Harli.

Harli juga mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan alat atau hasil dari tindak pidana korupsi. “Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Sritex diketahui menerima kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB. Namun, pemberian kredit tersebut diduga cacat prosedur karena tidak didahului analisis risiko yang memadai serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja diduga justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, termasuk mobil-mobil mewah tersebut.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama Sritex

2. Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020

3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam kasus ini.

 

 

Komentar