Kejari Jakpus Segera Adili Marcella dkk dalam Skandal Korupsi CPO, TPPU, hingga Suap Raksasa
ASKARA – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari lima tersangka kasus mega korupsi yang menyeret nama-nama besar. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Kelima tersangka tersebut yakni: Marcella Santoso (MS), Ariyanto, S.H. (AR), Dr. Junaedi, Saibih (JS), Tian Bahtiar (TB), M. Adhiya Muzakki (MAM).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, menyatakan dalam konferensi pers bahwa para tersangka terlibat dalam tiga perkara besar:
1. Suap dan/atau gratifikasi ekspor CPO (minyak sawit mentah) oleh perusahaan-perusahaan raksasa seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sepanjang Januari–April 2022.
2. TPPU yang diduga dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto dengan menggunakan dana hasil kejahatan.
3. Perintangan penyidikan dan peradilan, termasuk dalam kasus besar lainnya seperti komoditas timah PT Timah Tbk, impor gula di Kemendag, dan ekspor CPO.
Sejumlah barang bukti mengejutkan turut dilimpahkan, khususnya dari tangan tersangka Ariyanto:
Aset bergerak: 2 kapal wisata asing (Marina Ancol, 12 mobil, 22 motor, 22 sepeda,147 helm, 20 jam tangan mewah.
Uang asing: SGD 150.000, EUR 50.000, USD 690.000
Safrianto juga menyebut bahwa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya turut dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa.
Kelima tersangka ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari, mulai 7 hingga 26 Juli 2025: Marcella Santoso, Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel; Ariyanto, Rutan Salemba, Cabang Kejagung; Dr. Junaedi Saibih, Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK; Tian Bahtiar, Tahanan Kota Bekasi; M. Adhiya Muzakki, Rutan Salemba, Cabang Kejagung.
Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
“Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menjalankan penuntutan secara objektif,” tegas Dr. Safrianto.

Komentar