Awas! Modus Bazar: Dua Pria di Tangsel Jual Barang Kadaluwarsa, Tanggal Expired Dihapus Pakai Tiner dan Lotion
ASKARA - Dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang kadaluwarsa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah menjalankan praktik berbahaya ini selama sembilan bulan terakhir dengan modus menjual barang melalui bazar keliling di kawasan Tangerang Selatan hingga Bogor.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Barang-barang yang dijual terdiri dari produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Modus yang digunakan cukup licik, yaitu dengan menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan menggunakan tiner dan lotion, sebelum kemudian dijual ke masyarakat.
“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan setiap Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal pelaku. Sebagian juga dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor serta pembeli perorangan,” jelas Ade Safri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan produk expired. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari. Di lokasi, A tertangkap tangan sedang menurunkan barang dari truk dan menghapus tanggal kedaluwarsa.
Barang-barang itu ternyata berasal dari sebuah perusahaan berinisial PT L, yang semestinya memusnahkan produk-produk tersebut. Menurut pengakuan pelaku, barang diperoleh lewat penawaran dari seorang admin perusahaan.
"Setelah ada kesepakatan, barang yang harusnya dimusnahkan itu dikirim ke rumah A di Kampung Gardu," tambah Ade Safri.
Saat ini polisi masih mendalami total omzet penjualan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan (3) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat tersebut.

Komentar