Rabu, 22 Juli 2026 | 19:07
NEWS

Waspada! Pinjol Ilegal Masih Mengintai: Ancaman Intimidasi hingga Bocornya Data Pribadi

Waspada! Pinjol Ilegal Masih Mengintai: Ancaman Intimidasi hingga Bocornya Data Pribadi
Ilustrasi Pinjol (Dok Askara)

ASKARA - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya di tengah literasi keuangan yang masih rendah. Kemudahan pencairan dana yang ditawarkan tanpa jaminan sering kali menjerat pengguna ke dalam bunga mencekik, bahkan diikuti dengan teror psikologis dan penyebaran data pribadi secara tidak etis.

Banyak kasus ditemukan, di mana pinjol ilegal melakukan penagihan dengan intimidasi hingga mempermalukan peminjam di lingkungan sosialnya. Bahkan, tidak sedikit korban yang mengalami tekanan mental hingga berujung pada keputusan tragis.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika masyarakat menemukan layanan pinjol ilegal, laporan bisa diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun sebelum itu, pelapor wajib mengumpulkan bukti-bukti keberadaan dan aktivitas pinjol ilegal, seperti:

Tangkapan layar aplikasi atau situs pinjol
Bukti penawaran atau transaksi
Identitas pinjol (tautan/link aplikasi)
Bukti ancaman atau intimidasi

Saluran Resmi OJK untuk Laporan Pinjol Ilegal:

Telepon: 157 (Layanan Konsumen OJK)
WhatsApp: 081-157-157-157
Email: [email protected]
Website: kontak157.ojk.go.id

Selain dokumen bukti, pelapor juga diminta menyertakan identitas diri, kronologi, dan surat pernyataan di atas materai bahwa laporan tersebut tidak sedang diproses di pengadilan.

Saluran Pelaporan ke Komdigi: Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal melalui situs aduankonten.id. Prosedurnya adalah:

1. Daftarkan diri di laman tersebut
2. Unggah tautan/screenshot bukti pelanggaran
3. Sertakan alasan pengaduan
4. Pantau status penanganan laporan

Jika laporan terbukti melanggar hukum, Komdigi dapat melakukan pemblokiran situs atau meminta platform media sosial untuk take down konten terkait.

Kisah Nyata dan Sisi Gelap Pinjol

Dalam sebuah tulisan opini oleh Benny Sajaya, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, diceritakan bagaimana intimidasi pinjol berdampak nyata. Salah satu rekan kerjanya harus mengundurkan diri karena dipermalukan akibat penagihan pinjol ilegal yang mengirim SMS bernada ancaman ke rekan-rekan kerja korban.

Lebih miris lagi, praktik tak manusiawi seperti ini juga dilakukan oleh beberapa pinjol resmi yang terdaftar di OJK melalui debt collector. Hal ini tentu menyalahi etika penagihan berdasarkan aturan OJK yang melarang ancaman, kekerasan, serta penyebaran data pribadi.

Padahal, dalam POJK No. 77/POJK.01/2016, penyelenggara pinjol diwajibkan menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna. Meski begitu, celah hukum tetap ada—karena pengungkapan data pribadi dapat dilakukan bila ada persetujuan pengguna secara elektronik.

Upaya Pencegahan dan Himbauan

OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, sejak 2018 hingga 2019 saja, sudah lebih dari 1.350 pinjol ilegal diblokir. Meski demikian, pertumbuhan pinjol ilegal tetap cepat, seiring lemahnya pengawasan dan kemudahan membuat aplikasi.

Masyarakat diimbau agar:

Hanya mengajukan pinjaman ke penyelenggara yang terdaftar dan berizin di OJK

Memastikan pinjol tidak meminta akses ke kontak dan galeri pribadi

Mewaspadai bunga tinggi dan membaca syarat ketentuan secara teliti

Menjadikan pinjaman sebagai opsi terakhir untuk kebutuhan mendesak, bukan untuk konsumsi

Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat Diperlukan

Penulis opini menegaskan bahwa pinjol yang terbukti melakukan penagihan dengan intimidasi, baik yang ilegal maupun berizin, harus dikenai sanksi tegas, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha dan proses hukum.

Masalah pinjol bukan sekadar soal utang, melainkan menyangkut martabat dan keselamatan mental masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif regulator dan literasi publik menjadi kunci dalam memutus siklus kejahatan berbasis teknologi finansial ini.

 

 

Komentar