Kamis, 04 Juni 2026 | 06:59
NEWS

Tuntutan 7 Tahun untuk Tom Lembong, Istri: Sidang Belum Selesai

Tuntutan 7 Tahun untuk Tom Lembong, Istri: Sidang Belum Selesai
Tuntutan 7 Tahun untuk Tom Lembong (Dok Anrico)

ASKARA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Tom tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Satu-satunya hal yang meringankan menurut jaksa adalah karena Tom belum pernah dihukum sebelumnya.

Istri Tom: Kita Dengarkan Nanti

Di luar persidangan, istri Tom, Maria Francisca Wihardja, menanggapi singkat tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada akhir.

"Ini belum akhir kok," kata Maria kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Maria meminta semua pihak untuk menunggu hingga seluruh proses persidangan selesai.

"Kita dengarkan nanti," ujarnya singkat.

 

 

Komentar