Kamis, 23 Juli 2026 | 12:08
NEWS

Tokoh Pendidikan NTT: Kasus Sukabumi Cerminkan Kegagalan Negara Lindungi Kebebasan Beragama

Tokoh Pendidikan NTT: Kasus Sukabumi Cerminkan Kegagalan Negara Lindungi Kebebasan Beragama
Tokoh pendidikan asal Nusa Tenggara Timur, Goris Lewoleba (Dok Pribadi)

ASKARA - Tokoh pendidikan asal Nusa Tenggara Timur, Goris Lewoleba, angkat bicara terkait kasus pelarangan ibadah dan perusakan tempat ibadah yang kembali terjadi di Indonesia, seperti insiden di Sukabumi beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa semacam ini merupakan cerminan persoalan kompleks yang tidak kunjung diselesaikan secara tuntas oleh negara.

“Kasus pelarangan beribadah dan perusakan tempat ibadah seperti yang terjadi di Sukabumi itu menunjukkan persoalan serius yang melibatkan aspek historis, sosial, politik, hukum, dan kelemahan dalam implementasi prinsip negara hukum serta pluralisme,” ujar Goris dalam keterangan tertulis,  Rabu (2/7).

Goris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak gegabah dalam merespons situasi tersebut. “Sebagai sesama warga negara yang punya hak dan kewajiban yang sama, mari kita dengan kepala dingin memahami apa sesungguhnya yang menjadi latar belakang peristiwa-peristiwa seperti ini, tanpa ada upaya penanganan yang tuntas dan signifikan selama ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Goris memaparkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama maraknya pelarangan dan perusakan tempat ibadah di Tanah Air. Salah satunya adalah tumbuh suburnya intoleransi dan fanatisme keagamaan di tengah masyarakat.

“Sikap intoleran terhadap agama atau keyakinan lain, terutama terhadap kelompok minoritas di suatu wilayah, kerap kali dipupuk oleh ajaran-ajaran sempit atau provokasi tokoh-tokoh berpengaruh secara lokal, dan dibiarkan tanpa kontrol oleh otoritas yang berwenang,” jelas Goris.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang membuat para pelaku intoleransi merasa bebas bertindak. Aparat penegak hukum, kata dia, seringkali tidak netral atau bersikap pasif terhadap kelompok yang berperilaku intoleran, sehingga perusakan tempat ibadah atau pelarangan ibadah jarang diproses secara hukum dengan tegas.

Selain itu, Goris menilai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah justru kerap menjadi alat diskriminasi terhadap komunitas minoritas.

“Ketentuan yang mensyaratkan dukungan masyarakat sekitar sering dimanfaatkan untuk menghalangi komunitas minoritas mendirikan tempat ibadah, padahal mereka sudah lama tinggal di wilayah tersebut, bahkan puluhan tahun,” ungkapnya.

Ia pun menyoroti praktik politik identitas oleh elit lokal yang kerap memanfaatkan isu agama untuk kepentingan elektoral, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

“Kondisi ini diperparah dengan minimnya pendidikan toleransi dan pluralisme di masyarakat, serta lemahnya kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk beribadah,” tegasnya.

Sebagai contoh konkret, Goris menyebut kasus GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi, yang hingga kini jemaatnya tidak bisa beribadah di gereja mereka sendiri meski sudah memenangkan gugatan di pengadilan. Ia juga menyinggung perusakan Mushola Ahmadiyah dan larangan ibadah bagi jemaat Kristen dan Katolik di sejumlah daerah.

Revisi SKB 2 Menteri dan Pendidikan Toleransi Sejak Dini

Sebagai solusi konkret, Goris mendorong revisi SKB 2 Menteri agar tidak lagi menjadi alat diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendidikan toleransi sejak dini, termasuk pelatihan bagi aparatur negara.

“Semua warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya tanpa diganggu oleh siapapun. Diperlukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku intoleransi dan kekerasan berbasis agama. Negara harus hadir untuk menjamin kebebasan beragama sebagai hak konstitusional semua warga negara Indonesia,” pungkas Goris.

 

 

Komentar