Hukuman Setya Novanto Dikurangi, MA Kabulkan PK Kasus Korupsi e-KTP
ASKARA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Melalui putusan ini, MA mengurangi hukuman pidana penjara serta masa pencabutan hak politik Novanto.
Putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputus pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Selain pengurangan masa penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, majelis hakim juga memotong masa pencabutan hak politik Novanto. Dalam putusan awal, Novanto dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Kini, masa tersebut dipangkas menjadi 2 tahun dan 6 bulan, yang berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana pokok.
Di sisi lain, denda yang harus dibayar Novanto tetap sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp 5 miliar yang sebelumnya telah disetorkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," bunyi pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Kala itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Novanto juga sempat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Dengan dikabulkannya PK ini, seluruh pidana pokok dan tambahan tersebut dikoreksi.

Komentar