Selasa, 09 Juni 2026 | 13:18
NEWS

Korupsi Proyek Jalan Rp231 M Bermula dari Laporan Warga

Korupsi Proyek Jalan Rp231 M Bermula dari Laporan Warga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Dok Askara)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini terbongkar setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait buruknya kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal. Enam orang diamankan dalam OTT tersebut dan kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni. Dari hasil pemeriksaan, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka yaitu:

- Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengusutan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan proyek jalan dengan kualitas buruk. Setelah melakukan pengecekan, KPK menemukan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek jalan di Sumut.

"Kami menerima informasi sejak beberapa bulan lalu dari masyarakat mengenai kualitas infrastruktur jalan yang buruk. Dari situ, kami turun ke lapangan dan menemukan indikasi tindak pidana korupsi," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

KPK menjelaskan, OTT kali ini terdiri atas dua klaster, yakni proyek jalan oleh Dinas PUPR Sumut dan proyek oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua Pilihan KPK, Satu Tujuan: Selamatkan Uang Negara

Asep mengungkapkan, KPK sempat dihadapkan pada dua opsi: menunggu proses lelang dan pembangunan selesai agar dapat menyita uang korupsi hingga Rp 46 miliar, atau langsung melakukan OTT demi mencegah pelaksanaan proyek curang. KPK memilih opsi kedua.

"Walaupun barang bukti uang yang kami sita tidak sebesar potensi kerugian negara, tapi ini menyelamatkan kualitas pembangunan dan menghindari proyek abal-abal," jelasnya.

Modus: Atur Pemenang, Atur Untung

Dalam konstruksi perkara, Topan Ginting diduga telah mengatur pemenang proyek jalan dengan nilai total mencapai Rp 157,8 miliar. Ia memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek, padahal seharusnya proses lelang dilakukan secara terbuka.

“TOP ini membawa dan memerintahkan penunjukan langsung kepada Direktur Utama PT DNG. Ini sudah jelas ada pengaturan,” tegas Asep.

 

 

Komentar