Berkaca Kasus Suherdi: Viral Dulu, Baru Laporan Diproses
ASKARA - Ketika rasa keadilan harus menunggu viral untuk didengar, kita patut bertanya: apakah hukum hanya milik mereka yang mampu bikin ribut di media sosial?
Kasus Suherdi yang laporannya sempat ditolak karena dianggap "kerugian kecil", baru direspons setelah viral, menunjukkan betapa miris nasib rakyat kecil di hadapan hukum yang seharusnya melindungi.
No viral, no justice.
Begitu kira-kira moto tak resmi penegakan hukum zaman sekarang. Slogan ini lahir bukan dari meja seminar akademisi, bukan pula dari buku tebal filsafat keadilan.
Ia lahir dari jeritan rakyat yang dipaksa menunggu giliran untuk diperhatikan, hanya setelah kamera netizen mengarah ke mereka.
Kasus Suherdi hanyalah satu dari sekian potret buram wajah penegakan hukum kita. Bayangkan, seseorang yang rumahnya dibobol maling datang dengan setumpuk harap ke kantor polisi.
Bukannya disambut dengan tangan terbuka, malah disarankan pulang dengan alasan kerugian dianggap terlalu kecil.
Apa definisi "terlalu kecil"? Apakah rasa aman warga bisa diukur dengan angka nominal semata? Atau, jangan-jangan ada tarif tak tertulis: jika viral, maka wajib dilayani; jika sepi, silakan gigit jari?
Maka lahirlah drama lanjutan: setelah publik geger, media sosial gaduh, mendadak petugas yang awalnya “sibuk” berduyun-duyun datang ke rumah Suherdi.
Senyuman tipis, salam hangat, lalu “proses laporan” yang tiba-tiba berjalan mulus. Betapa cepat roda hukum berputar ketika kamera netizen menyorot.
Kapolsek Pantai Cermin, AKP Suherwin, memang sudah meminta maaf. Permintaan maaf yang, sayangnya, terdengar lebih sebagai formalitas ketimbang pengakuan tulus.
Apakah permintaan maaf itu cukup? Apakah rasa aman yang sempat direnggut bisa kembali utuh hanya dengan kata “maaf”?
Fenomena ini menyiratkan satu hal yang menyakitkan: di negara hukum ini, hukum baru berjalan jika ada tekanan massa. Kalau tidak viral, silakan antre. Atau malah tidak akan diproses sama sekali.
Seakan-akan hukum bukan lagi soal keadilan, melainkan soal panggung popularitas. Masyarakat diajari satu hal: kalau mau didengar, bikin ribut dulu. Upload ke TikTok, bikin thread panjang di Twitter, tag akun selebgram, biar makin “nendang”.
Ironis. Karena konstitusi kita menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun di lapangan, keadilan tak lebih dari etalase mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang sanggup bikin sensasi.
Suherdi mungkin beruntung, viral menyelamatkannya. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak punya akses ke media sosial, yang tidak tahu cara menulis narasi dramatis di Facebook, yang hanya bisa pasrah menatap langit dan berharap Tuhan segera turun tangan?
Kasus ini juga menunjukkan rapuhnya kepekaan aparat terhadap penderitaan rakyat kecil. Jika saja polisi benar-benar menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seharusnya tidak ada istilah “kerugian terlalu kecil”. Setiap laporan, sekecil apa pun, wajib diterima dan ditindaklanjuti.
Apalagi jika kita bicara tentang kejahatan rumah dibobol maling. Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi juga luka psikologis.
Rumah adalah benteng terakhir rasa aman. Ketika rumah dibobol, bukan cuma barang yang hilang, tapi juga rasa nyaman, rasa terlindungi, dan kepercayaan pada sistem hukum.
Sayangnya, di negeri ini, rasa aman kadang dijual murah.
Akhirnya, kita kembali ke kesimpulan satir: no viral, no justice.
Jika Anda merasa tertindas, jangan buru-buru ke kantor polisi. Sebaiknya pikirkan dulu strategi konten: pilih angle yang menyayat hati, siapkan hashtag yang catchy, pastikan koneksi internet stabil. Siapa tahu, dengan cara itu, petugas akan lebih sigap, lebih hangat, dan tiba-tiba lebih ramah.
Mungkin suatu saat akan lahir “standar operasional viral”: prosedur khusus bagi laporan yang trending, mulai dari sambutan meriah, dokumentasi foto, hingga janji akan dituntaskan secepat kilat.
Sementara bagi rakyat yang tidak viral? Tetap sabar.
Sungguh menyedihkan jika hukum harus dibangunkan lewat suara netizen. Apakah kita mau terus hidup dalam sistem hukum yang menunggu trending topic sebelum bergerak?
Atau mungkin, ini semua hanya potret sementara?
Pertanyaan itu sebaiknya kita simpan bersama ironi lain di negeri ini.
Sampai nanti, ketika keadilan tidak lagi diukur dari jumlah views dan likes, melainkan benar-benar lahir dari hati nurani yang tulus, bebas dari kalkulasi politik, viralitas, dan popularitas.
Sampai hari itu tiba, kita ucapkan: selamat datang di era no viral, no justice.
Semoga kita tidak terbiasa. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar